BLITAR – Puluhan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar aksi demonstrasi di depan kampus, Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut pihak kampus segera memecat tidak hormat seorang dosen senior yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa poster dan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Pelecehan Seksual”. Massa juga melakukan orasi secara bergantian sambil membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus yang dinilai lamban.
Ketua PMII Komisariat UNU Blitar Ahmad Kafi, mengatakan aksi turun ke jalan dilakukan setelah berbagai upaya advokasi dan audiensi dengan pihak kampus belum membuahkan hasil sesuai tuntutan mahasiswa.
“Tuntutannya cuma satu pecat secara tidak terhormat kepada terduga pelaku,” tgasnya.
Menurut dia, mahasiswa sebenarnya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog bersama pihak rektorat. Namun hingga kini belum ada keputusan final yang dianggap memuaskan.
Mahasiswa bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan selama tiga hari berturut-turut dan memboikot kegiatan perkuliahan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Aksi kami aksi damai tidak sampai bakar ban, jika wakil rektor hadir kita inginnya duduk bersama, apakah dosen ini layak atau tidak biar masyarakat yang menilai,” ungkapnya.
Dalam orasinya, mahasiswa menyebut terdapat 15 mahasiswi dan alumni yang telah mengisi formulir pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya telah dimintai keterangan secara mendalam, terdiri dari 10 mahasiswi aktif dan tiga alumni.
Para pendamping korban saat ini disebut tengah mengumpulkan alat bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, korban juga mendapat pendampingan hukum dari LBH Ansor.
“dari 15 korban yang mengisi form, yang berhasil kita wawancarai ada 13, yang 10 mahasiswa aktif yang 3 adalah alumni,” ungkapnya.
Sekretaris Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar, Rudianto Hendra Setiawan, mengatakan proses penyelesaian kasus berada di tangan pihak rektorat. Menurut dia, seluruh usulan maupun laporan dari korban dan tim pendamping akan diproses melalui satuan tugas yang dibentuk kampus sebelum nantinya direkomendasikan kepada rektorat untuk diputuskan.
“Proses penyelesaian itu ada di rektorat, dalam artian usulan dari warga atau advokat yang membela itu lewat satgas satgas nanti yang merekomendasikan baru rektorat yang memutuskan,” ungkapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan UNU Blitar mulai mencuat sejak April 2026 setelah belasan mahasiswi melaporkan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oknum dosen senior, baik secara verbal maupun fisik.
Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari ruang kelas hingga rumah pribadi terduga pelaku dengan modus bimbingan tugas akhir. (Min)
















