Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan cara berbeda, Rabu (22/4/2026). Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, para peserta perempuan mengenakan kebaya saat memberikan edukasi kepada pengguna jalan.
Kegiatan yang berlangsung di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, pada petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan ini dipimpin langsung oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari. Ia mengatakan, pendekatan tersebut dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat sekaligus menanamkan kesadaran pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” ujar Tohari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan imbauan serta mengingatkan pengguna jalan untuk selalu disiplin dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya, terdiri atas 213 perlintasan resmi dan 3 tidak resmi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 titik masih belum dijaga.
Sementara itu, jumlah insiden di perlintasan sebidang maupun jalur kereta sepanjang 2025 tercatat sebanyak 24 kejadian. Adapun sejak Januari hingga April 2026, telah terjadi 9 insiden.
Tohari menyayangkan masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengguna jalan saat melintasi rel kereta. Padahal, aturan sudah jelas mengatur bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan.
Ia menegaskan, seluruh jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel.
KAI juga kembali mengingatkan slogan keselamatan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) sebagai panduan sederhana saat melintasi perlintasan sebidang.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga penumpang dan awak kereta api,” kata Tohari.
Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang terus meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan di masa mendatang.















