Blitar – Alih-alih menjadi ajang silaturahmi, momentum halal bihalal yang digelar Keluarga Besar Ratu Adil bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) justru menjelma menjadi forum kritik terbuka terhadap mandeknya program perhutanan sosial. Bertempat di Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Bumi Lestari, Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Minggu (19/04/2026), suara kekecewaan petani disuarakan tanpa tedeng aling-aling.
Ratusan peserta dari sekitar 57 KTH lintas wilayah Blitar, Malang, hingga Tulungagung hadir. Namun yang mencuat bukan suasana kebersamaan, melainkan akumulasi persoalan yang selama ini terpendam. Kebijakan perhutanan sosial yang telah disahkan sejak 2024 dinilai tak kunjung menyentuh realitas di lapangan.
Ketua Ratu Adil, Mohammad Trijanto, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menyebut forum tersebut sebagai “titik konsolidasi perlawanan” atas lambannya implementasi kebijakan.
“Ini bukan acara simbolik. Ini peringatan keras bahwa petani tidak akan terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Sorotan utama mengarah pada mandeknya pemanfaatan lahan sekitar 100 hektare di wilayah KTH Jegu. Meski Surat Keputusan (SK) telah terbit dua tahun lalu, petani mengaku masih kesulitan mengakses dan mengelola lahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana letak hambatan sebenarnya di regulasi atau implementasi?
Tekanan pun diarahkan kepada Perum Perhutani. Dalam forum tersebut, Perhutani didesak segera melakukan penjarangan tanaman hutan sebagai langkah awal membuka akses garap. Desakan ini bukan tanpa alasan, mengingat banyak tanaman dinilai sudah melewati satu siklus tanam.
Di sisi lain, Administratur KPH Blitar, Deni, menyatakan dukungan terhadap program perhutanan sosial. Namun, ia menekankan bahwa proses masih terikat tahapan administratif, mulai dari penyusunan RKA hingga penataan batas kawasan.
“Semua harus sesuai prosedur pasca SK KHDPK. Tidak bisa instan,” katanya.
Pernyataan itu justru mempertegas jurang antara regulasi dan realitas. Bagi petani, prosedur yang berlarut-larut dinilai sebagai bentuk stagnasi yang merugikan mereka secara langsung.
Tak berhenti di situ, Ratu Adil dan FPPM juga menyoroti dugaan praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan. Sejumlah oknum disebut mengelola lahan melebihi batas maksimal dua hektare, memicu ketimpangan di tingkat petani.
Trijanto bahkan membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Tidak boleh ada mafia lahan. Kalau ada yang bermain, akan kami bongkar dan proses secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras, tidak hanya bagi pengelola kawasan, tetapi juga bagi kelompok tani yang dinilai tidak tertib administrasi. Penertiban internal disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan distribusi lahan.
Forum ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal: kesabaran petani mulai menipis. Mereka menuntut implementasi nyata, bukan sekadar tumpukan dokumen dan janji kebijakan.
Di penghujung acara, kritik kembali ditegaskan.
“Perhutanan sosial tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika hanya jadi administrasi, itu bentuk kegagalan negara memenuhi hak petani,” kata Trijanto.
Halal bihalal yang semestinya sarat makna rekonsiliasi, di Blitar justru berubah menjadi panggung kritik. Sebuah penanda bahwa persoalan agraria, khususnya perhutanan sosial, masih jauh dari kata selesai.















