Kediri – Pemerintah Kota Kediri resmi membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok pada Selasa (7/4), setelah tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan warga melalui proses mediasi intensif. Pembukaan ini menandai mulai pulihnya layanan persampahan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyampaikan bahwa seluruh layanan persampahan kini kembali berjalan, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujarnya.
Menurut Indun, kesepakatan tersebut dihasilkan melalui mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DLHKP, camat, lurah, serta tokoh masyarakat. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pemberian kompensasi bagi warga terdampak.
Ia menjelaskan, proses pencairan kompensasi akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, besaran kompensasi masih dalam tahap kajian oleh tim ahli.
“Penentuan nominal kompensasi masih dalam proses kajian. Hasilnya nanti akan menjadi dasar kebijakan dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Selama enam hari terakhir, mediasi dilakukan secara simultan oleh seluruh pemangku kepentingan. Meski sempat terjadi dinamika di lapangan, komunikasi yang berkelanjutan akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Camat Mojoroto, Abdul Rahman, menyatakan bahwa pembukaan kembali TPA 2 Klotok menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sebelumnya terdampak penutupan.
“Hari ini kita menyaksikan TPA 2 Klotok telah dibuka kembali, sehingga keresahan masyarakat terkait pembuangan sampah dapat terurai,” katanya.
Ia menambahkan, tuntutan warga terkait kompensasi, khususnya bagi masyarakat di wilayah ring 1 yang mencakup RW 02, RW 03, dan RW 05 dengan sekitar 1.400 kepala keluarga, akan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Kediri berharap, kesepakatan ini dapat mencegah terulangnya penutupan atau blokade di masa mendatang, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.















