Minggu, Juni 7, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Imigrasi Siaga, 2.228 Penumpang Terdampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Overstay Diganti ITKT Gratis

redaksi by redaksi
02/03/2026
in Peristiwa
0

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan ruang udara di sejumlah negara.

Baca Juga :

Patroli Gabungan Satpol PP dan Polsek Ngasem Sasar Titik Rawan Balap Liar

Menkop Dorong Hilirisasi Tebu-Gula Berbasis Koperasi, Kopmen Kana-Putra Harapan Jaya Teken MoU Garap 22 Ribu Hektare Lahan Tebu

Hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan. Tiga bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Ditjen Imigrasi menginstruksikan jajaran petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Sebagai langkah perlindungan terhadap penumpang asing yang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, orang asing yang mengalami overstay akibat penutupan ruang udara tidak akan dikenakan biaya beban. Tarif yang diberlakukan sebesar Rp 0,00 dengan syarat melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik maskapai maupun otoritas bandara.

Imigrasi juga mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

Tags: 2.228 PenumpangimigrasiITKT GratisoverstayPenutupan Ruang Udara Timur Tengah

Related Posts

Peristiwa

Patroli Gabungan Satpol PP dan Polsek Ngasem Sasar Titik Rawan Balap Liar

07/06/2026
Peristiwa

Menkop Dorong Hilirisasi Tebu-Gula Berbasis Koperasi, Kopmen Kana-Putra Harapan Jaya Teken MoU Garap 22 Ribu Hektare Lahan Tebu

06/06/2026
Peristiwa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba Menembak Forkopimcam untuk Perkuat Sinergi

05/06/2026
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Gelar Turnamen E-Sport, 452 Gamer Ramaikan Bhayangkara Cup 2026

05/06/2026
Peristiwa

Pers Mahasiswa Didorong Adaptif di Era AI, IJTI Gelar Konferensi Nasional di Jakarta

05/06/2026
Peristiwa

Empat Jabatan Berganti, Kapolres Kediri Kota Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas

05/06/2026
Next Post

Satgas TMMD ke-127 Ajak Siswa SD di Kediri Main Engklek dan Kelereng, Kurangi Ketergantungan Gawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025

AKBP Anggi Saputra Ibrahim Resmi Jabat Kapolres Kediri Kota dalam Sertijab di Mapolda Jatim

08/07/2025

Menuju Rumah Sakit Rujukan, Mas Dhito Cek 3 Gedung Baru RSKK

17/06/2025

Libur Panjang Kenaikan Yesus, Okupansi Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus Puluhan Ribu

15/05/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO