Rabu, Juli 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Ngabuburit di Rel Berujung Pidana, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ancaman 3 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
26/02/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api selama bulan Ramadan. Aktivitas “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Baca Juga :

Musim Kemarau dan Angin Kencang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Larangan Membakar Jerami di Dekat Jalur KA

Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Layani 57.383 Penumpang

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan tren masyarakat berkumpul di area rel meningkat saat momen setelah sahur dan menjelang berbuka, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadan.

“Jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, keberadaan warga di ruang manfaat jalur kereta api sangat berisiko karena kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tohari menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul warga. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan ke lingkungan masyarakat, sekolah, dan komunitas di sekitar jalur rel.

KAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan dengan melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel.

Tohari menambahkan, menjelang masa angkutan Lebaran, frekuensi perjalanan kereta api akan meningkat sehingga keamanan dan keselamatan di sepanjang jalur rel menjadi prioritas utama.

“Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman tanpa mengambil risiko di jalur kereta. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tags: Ancaman 3 Bulan PenjaraKAI Daop 7 MadiunNgabuburit di RelPidana

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Musim Kemarau dan Angin Kencang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Larangan Membakar Jerami di Dekat Jalur KA

14/07/2026
Ekonomi Bisnis

Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Layani 57.383 Penumpang

12/07/2026
Ekonomi Bisnis

Serunya Jadi Kondektur Sehari, Tiga Anak Ikuti KAI Rail Academy di Madiun

12/07/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Perangi Stigma HIV/AIDS Lewat Edukasi bagi Pekerja

10/07/2026
Ekonomi Bisnis

Pasca Kecelakaan Truk di Perlintasan Nganjuk, KAI Berlakukan Kecepatan Terbatas

09/07/2026
Ekonomi Bisnis

Libur Sekolah Makin Seru, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Schooliday 2026 dengan Pengalaman Jadi Petugas Stasiun

08/07/2026
Next Post

Melalui TMMD ke-127, BPBD Kediri Edukasi Warga Hadapi Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meter Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

19/08/2025

Kapolres Kediri Kota Pimpin Langsung Pengamanan Laga Persik Kediri vs Asian Warriors FC

20/07/2025

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 Resmi Dibuka, Begini Tips Beli Tiket Tanpa Gagal

09/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO