Kediri – Sengketa kepemilikan dan penahanan dokumen mencuat di Kediri setelah PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melayangkan surat permintaan dokumen ketiga kepada Notaris Erny Setiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., terkait dugaan penahanan 41 sertifikat tanah yang menjadi bagian dari proyek Perumahan Griya Keraton.
Melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas, S.H., M.H., pihak perusahaan menilai notaris telah menahan dokumen milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun telah dilakukan dua kali permintaan resmi sebelumnya.
“Ini adalah surat ketiga yang kami kirimkan. Sertifikat tersebut diserahkan atas dasar kepercayaan, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa alasan hukum yang dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum Imam Mohklas, SH., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (22/9).
Sertifikat tanah tersebut diserahkan pada 23 Januari 2024 oleh Direktur Utama PT MSS, Samsul Ghorib, dan diterima oleh staf kantor notaris. Dokumen itu, menurut keterangan kuasa hukum, bukan dalam rangka jual beli, melainkan sebagai bagian dari proses legalitas proyek kerja sama.
Namun, masih kata Kuasa Hukum Mohklas, dalam surat jawaban tertanggal 12 September 2025, Notaris Erny Setiawan menyatakan tidak dapat menyerahkan kembali sertifikat karena keberadaan dokumen tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara PT MSS (Pihak Pertama) dan pihak lain (Pihak Kedua) yang juga berkepentingan dalam akta notarial.
Notaris merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan pejabat notaris untuk bersikap tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak dalam akta yang dibuatnya.
“Saya tidak dapat bertindak bebas di luar wewenang saya, karena ada permintaan retensi dari pihak kedua serta notifikasi sengketa bisnis antara kedua pihak. Maka, saya hanya dapat menyerahkan sertifikat setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak atau putusan pengadilan,”ucap Mohklas, saat membacakan surat jawaban resminya.
Merasa permintaan telah diabaikan dan tidak memperoleh tanggapan substantif, Mokhlas menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Bila tidak ada penyelesaian, kami tidak segan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana atau perdata,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Notaris Erny belum memberikan pernyataan tambahan di luar isi surat jawabannya.
Saat awak media mendatangi kantornya Notaris dan mau konfirmasi terkait hal tersebut, salah satu staff mengatakan bahwa bahwa Erny Setiawan tidak ada di kantor sedang keluar kota.