Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

41 Sertifikat Tanah PT MSS Tak Dikembalikan, Notaris Terancam Dilaporkan

danu by danu
23/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Sengketa kepemilikan dan penahanan dokumen mencuat di Kediri setelah PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melayangkan surat permintaan dokumen ketiga kepada Notaris Erny Setiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., terkait dugaan penahanan 41 sertifikat tanah yang menjadi bagian dari proyek Perumahan Griya Keraton.

Baca Juga :

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

Melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas, S.H., M.H., pihak perusahaan menilai notaris telah menahan dokumen milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun telah dilakukan dua kali permintaan resmi sebelumnya.

“Ini adalah surat ketiga yang kami kirimkan. Sertifikat tersebut diserahkan atas dasar kepercayaan, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa alasan hukum yang dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum Imam Mohklas, SH., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (22/9).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan pada 23 Januari 2024 oleh Direktur Utama PT MSS, Samsul Ghorib, dan diterima oleh staf kantor notaris. Dokumen itu, menurut keterangan kuasa hukum, bukan dalam rangka jual beli, melainkan sebagai bagian dari proses legalitas proyek kerja sama.

Namun, masih kata Kuasa Hukum Mohklas, dalam surat jawaban tertanggal 12 September 2025, Notaris Erny Setiawan menyatakan tidak dapat menyerahkan kembali sertifikat karena keberadaan dokumen tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara PT MSS (Pihak Pertama) dan pihak lain (Pihak Kedua) yang juga berkepentingan dalam akta notarial.

Notaris merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan pejabat notaris untuk bersikap tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak dalam akta yang dibuatnya.

“Saya tidak dapat bertindak bebas di luar wewenang saya, karena ada permintaan retensi dari pihak kedua serta notifikasi sengketa bisnis antara kedua pihak. Maka, saya hanya dapat menyerahkan sertifikat setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak atau putusan pengadilan,”ucap Mohklas, saat membacakan surat jawaban resminya.

Merasa permintaan telah diabaikan dan tidak memperoleh tanggapan substantif, Mokhlas menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Bila tidak ada penyelesaian, kami tidak segan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana atau perdata,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Notaris Erny belum memberikan pernyataan tambahan di luar isi surat jawabannya.

Saat awak media mendatangi kantornya Notaris dan mau konfirmasi terkait hal tersebut, salah satu staff mengatakan bahwa bahwa Erny Setiawan tidak ada di kantor sedang keluar kota.

Tags: 41 Sertifikat TanahkediriNotaris Terancam DilaporkanPT MMS

Related Posts

Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Peristiwa

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025
Peristiwa

Perluas Akses Pangan Murah, Bulog Kediri Genjot Penyaluran Beras SPHP hingga Pelosok

25/09/2025
Peristiwa

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025
Peristiwa

Selamat dari Amukan Massa, MPP Kediri Jadi Simbol Kebangkitan Pelayanan Publik

24/09/2025
Next Post

Sidang Anak Kasus Pembakaran dan Penjarahan di Kediri Digelar Tertutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri

23/11/2024

KAI Daop 7 Madiun Siapkan Petugas dengan Pelatihan Medis untuk Jaga Keselamatan Penumpang Lebaran

19/03/2025

Pilbub Blitar, Mak Rini dan Mas Ghoni Dapat Dukungan Ketua Umum GP Ansor

21/11/2024

Belum Dibayar Pekerja Proyek Jembatan Kademangan Blitar Mengadu Pada Rahmat Santoso

29/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO