Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diamanahkan oleh pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan penertiban terhadap aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Zainul menjelaskan, penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, namun masih menguasai aset tersebut. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai langkah persuasif, seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pihak pengguna, penerbitan surat kesanggupan pembayaran, hingga proses mediasi dan surat peringatan bertahap (kesatu, kedua, dan ketiga).
“Bahkan, kami juga telah mengirimkan somasi ke-1 hingga ke-3 melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, serta melakukan FGD antara KAI dan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penertiban berjalan baik dan lancar berkat dukungan serta sinergi berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, hingga unsur masyarakat lainnya.
“Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
















