Sabtu, September 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Pendidikan

Wali Kota Kediri Larang Penyelenggaraan Wisuda PAUD hingga SMP

danu by danu
09/04/2025
in Pendidikan
0

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswari, resmi melarang penyelenggaraan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

Baca Juga :

Bawaslu Kediri Gencarkan Literasi Demokrasi: Tegaskan Bukan Sekadar ‘Pengadil’

Tumbuhkan Cinta Rupiah Sejak Dini, Dindik dan BI Kediri Luncurkan Program SERAGAM

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif menjelang akhir tahun ajaran,” ujar Vinanda, Rabu (9/4/2025).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting. Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib. Kedua, pelaksanaan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan orang tua atau siswa dari segi biaya.

“Surat edaran ini dikeluarkan setelah banyak keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri, terutama terkait iuran wisuda yang cukup tinggi. Kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia tanpa memberatkan siapa pun,” ungkap Vinanda.

Ketiga, kegiatan kelulusan tidak diperbolehkan menggunakan istilah wisuda atau purnawiyata, termasuk atributnya seperti jas, toga, selempang, piala, medali, dan sebagainya. Keempat, kegiatan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah. Kelima, seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan isi surat edaran tersebut.

“Fokus kami adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkas Vinanda.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus segera menyesuaikan kegiatan akhir tahun ajaran sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

Tags: Larangan WisudaWisuda Paud dan SMP

Related Posts

Pendidikan

Bawaslu Kediri Gencarkan Literasi Demokrasi: Tegaskan Bukan Sekadar ‘Pengadil’

24/09/2025
Pendidikan

Tumbuhkan Cinta Rupiah Sejak Dini, Dindik dan BI Kediri Luncurkan Program SERAGAM

23/09/2025
Pendidikan

Inovasi Anak Kediri Tembus Asia, Mahasiswa UNP Raih Juara 3 Lewat Panel Surya Pintar

18/09/2025
Pendidikan

Tanamkan Akhlak Mulia, SMPN 1 Badas Kediri Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 2025

11/09/2025
Pendidikan

PKKMB UNP Kediri 2025 Resmi Dibuka, Rektor Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Baja

01/09/2025
Pendidikan

Dukung Swasembada Pangan, Kejari Kabupaten Kediri Tanam Jagung

28/08/2025
Next Post

Rehab Panti Asuhan Aisyiyah Banjaranyar Mulai Dikerjakan, Kodim 0809/Kediri Turun Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Teguhkan Nasionalisme Jelang HUT RI

06/08/2025

CJH Asal Tulungagung Meninggal di RSUD Haji Surabaya, Baru 3 Hari Pasca Operasi Kecelakaan

04/05/2025

Mobil Pick Up Dibakar di Sananwetan, Pelaku Diamankan Warga Usai Coba Kabur

17/05/2025

Tak Penuhi Syarat Formil, Laporan Dugaan Netralitas PPK di Kabupaten Blitar Tak Bisa Dilanjutkan

11/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO