Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswari, resmi melarang penyelenggaraan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.
“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif menjelang akhir tahun ajaran,” ujar Vinanda, Rabu (9/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting. Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib. Kedua, pelaksanaan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan orang tua atau siswa dari segi biaya.
“Surat edaran ini dikeluarkan setelah banyak keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri, terutama terkait iuran wisuda yang cukup tinggi. Kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia tanpa memberatkan siapa pun,” ungkap Vinanda.
Ketiga, kegiatan kelulusan tidak diperbolehkan menggunakan istilah wisuda atau purnawiyata, termasuk atributnya seperti jas, toga, selempang, piala, medali, dan sebagainya. Keempat, kegiatan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah. Kelima, seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan isi surat edaran tersebut.
“Fokus kami adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkas Vinanda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus segera menyesuaikan kegiatan akhir tahun ajaran sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.