Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Budaya

Wali Kota Kediri Larang OPD Terima Gratifikasi Hari Raya untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih

danu by danu
23/03/2025
in Budaya
0

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait perayaan Hari Raya Idulfitri. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga integritas aparatur pemerintahan.

Baca Juga :

Tingkatkan Mental dan Spiritual, Polres Kediri Kota Gelar Kegiatan Karomah Rutin Baca Yasin dan Doa Bersama

Pererat Silaturahmi, Kapolres Kediri Kota Kunjungi Dua Ulama Kharismatik di Kediri

“Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada Hari Raya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujar Wali Kota Kediri, Jumat (21/3/2025).

Vinanda menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya, termasuk menciptakan Kota Kediri yang aman dan bersih dari praktik korupsi. “Surat edaran ini sesuai dengan komitmen saya bersama Gus Qowim dalam mewujudkan good governance dan pemerintahan yang bersih,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menjadi teladan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Larangan juga mencakup permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri.

Apabila ada pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Sementara itu, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Proses penyaluran ini harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi dengan dokumentasi yang jelas.

Selain itu, kebijakan ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kota Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor +62811145575, atau layanan informasi publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Inspektorat Kota Kediri.

Tags: GratifikasiLebaran 2025

Related Posts

Budaya

Tingkatkan Mental dan Spiritual, Polres Kediri Kota Gelar Kegiatan Karomah Rutin Baca Yasin dan Doa Bersama

31/07/2025
Budaya

Pererat Silaturahmi, Kapolres Kediri Kota Kunjungi Dua Ulama Kharismatik di Kediri

18/07/2025
Budaya

Garasi UMKM Mas Dhito Jadi Panggung Promosi Tari Tradisional ke Wisatawan Asing

01/07/2025
Budaya

Tradisi Baritan Satu Suro : Warisan Budaya Penuh Makna Sambut Tahun Baru Islam

26/06/2025
Budaya

Polres Kediri Kota Gelar Rakor Lintas Perguruan Silat Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT

21/06/2025
Budaya

5000 Tumpeng Meriahkan Haul Bung Karno ke-55 di Kota Blitar

21/06/2025
Next Post

Kapolres Kediri Kota Hadiri Safari Ramadan Bersama Kapolri, Perkuat Sinergi Ulama dan Aparat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Gegara Bertengkar Dengan Suami, Perempuan Melompat Dari Jembatan Kademangan Blitar

09/05/2024

Greenfields Menjadi Sponsor Utama Arema FC di Liga 1 Indonesia

12/08/2024

Jumat Berkah, Satlantas Polres Blitar Kota Bagikan Puluhan Paket Sembako kepada Warga Tidak Mampu

04/07/2025

Tertangkap Tangan, Pencuri Mobil di Blitar Babak Belur Di Hajar Warga

15/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO