Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait perayaan Hari Raya Idulfitri. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga integritas aparatur pemerintahan.
“Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada Hari Raya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujar Wali Kota Kediri, Jumat (21/3/2025).
Vinanda menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya, termasuk menciptakan Kota Kediri yang aman dan bersih dari praktik korupsi. “Surat edaran ini sesuai dengan komitmen saya bersama Gus Qowim dalam mewujudkan good governance dan pemerintahan yang bersih,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menjadi teladan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Larangan juga mencakup permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri.
Apabila ada pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Sementara itu, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Proses penyaluran ini harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi dengan dokumentasi yang jelas.
Selain itu, kebijakan ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kota Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor +62811145575, atau layanan informasi publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Inspektorat Kota Kediri.