Rabu, Februari 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Tutup Perlintasan Rawan di Sanankulon, KAI Daop 7 Perketat Keselamatan Perjalanan KA

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang berisiko tinggi di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).

Baca Juga :

Tiket Pra-Lebaran Masih Tersedia, PT KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon 30 Persen hingga 29 Maret 2026

Tiket Mudik dari Daop 7 Madiun Masih Banyak, Okupansi Arus Balik Tembus 100 Persen

Penutupan dilaksanakan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar. Kegiatan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan petugas, kemudian dilanjutkan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai penanda jalur tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah koordinasi intensif dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama yang tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Penutupan perlintasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi rambu serta sinyal demi keselamatan bersama. Upaya penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik yang dinilai rawan guna menciptakan perjalanan KA yang selamat, aman, dan andal.

Tags: blitarKAI Daop 7 MadiunKeselamatan Perjalanan KASanankulonTutup Perlintasan Rawan

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Tiket Pra-Lebaran Masih Tersedia, PT KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon 30 Persen hingga 29 Maret 2026

23/02/2026
Ekonomi Bisnis

Tiket Mudik dari Daop 7 Madiun Masih Banyak, Okupansi Arus Balik Tembus 100 Persen

19/02/2026
Ekonomi Bisnis

Jelang Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Sempitkan Perlintasan Rawan di Tulungagung

18/02/2026
Ekonomi Bisnis

Imlek 2577 Kongzili Meriah di Stasiun Madiun, Ribuan Penumpang Padati Daop 7

17/02/2026
Ekonomi Bisnis

Tiket KA Tambahan Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Daop 7 Madiun: Ketersediaan Masih 41 Persen

16/02/2026
Ekonomi Bisnis

Tutup Perlintasan Sebidang, KAI Daop 7 Madiun Upayakan Tekan Angka Kecelakaan

13/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pengendara Motor di Blitar Tewas Akibat Ledakan Petasan

26/03/2025

Warga Dlopo Resah, Dugaan Limbah RS Aura Syifa Kediri Cemari Lingkungan

23/02/2026

Polri Salurkan 6 Ton Beras Murah di Semarang, Kapolri: Harga Stabil, Rakyat Senang

24/09/2025

Ratusan Atlet Kediri Terima Bonus Rp2,4 Miliar Usai Raih 91 Medali di Porprov Jatim 2025

23/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO