Madiun,kabarutama.co– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan menutup perlintasan sebidang liar di wilayah operasionalnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan tidak resmi.
Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan bagian dari program normalisasi jalur kereta api yang secara konsisten dijalankan KAI. Program ini bertujuan menekan potensi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah merealisasikan penutupan sebanyak 15 titik perlintasan liar. Langkah ini, menurutnya, merupakan wujud nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari, Senin (12/1/2026).
Memasuki awal tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun kembali melakukan aksi serupa melalui kolaborasi Tim Pengamanan (PAM) dan Resort Jalan Rel (JR) 7.3 Kertosono. Penutupan dilakukan di perlintasan liar Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Tohari menjelaskan, perlintasan sebidang liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, maupun penjagaan. Risiko tersebut semakin besar seiring meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan kereta api.
“Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penutupannya menjadi langkah mutlak untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material,” katanya.
Kebijakan penutupan perlintasan liar ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, hingga saat ini terdapat total 216 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya. Rinciannya, 185 titik perlintasan teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan tidak teregister (liar) namun dijaga, serta tiga titik perlintasan tidak teregister dan tidak dijaga.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional serta dukungan terhadap kelancaran operasional kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.
















