Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Tim Hukum Miftahur Roiyan Bantah Eksekusi Tanah di Tambak Oso: “Tak Ada Pengosongan, Tak Sah Secara Hukum”

danu by danu
22/06/2025
in Peristiwa
0

Sidoarjo — Polemik eksekusi lahan di kawasan Tambak Oso, Sidoarjo, kembali memanas. Tim hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba menyatakan keberatan keras terhadap pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

Dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025), kuasa hukum Miftahur Roiyan, Andi Fajar Yulianto, menyebut bahwa eksekusi dilakukan secara tidak patut dan terkesan diam-diam. Tim hukum bahkan menyebut PN Sidoarjo menyelinap melalui akses samping Tol Juanda dan melaksanakan eksekusi dari sisi luar pagar lahan sengketa.

“Kami mendapat foto-foto pelaksanaan eksekusi pada pukul 13.43 yang menunjukkan keberadaan dua anggota TNI, dua polisi, dan empat panitera/juru sita. Anehnya, eksekusi dilakukan dari luar pagar dan tidak menyentuh objek secara fisik,” kata Andi kepada awak media.

Tim hukum kemudian membalas tindakan tersebut dengan membacakan Risalah Bantahan Eksekusi di lokasi yang sama pada Jumat pagi. Pembacaan dilakukan langsung oleh Koordinator Tim Hukum, Subianto, sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa pihak termohon menolak eksekusi tersebut.

Menurut mereka, eksekusi yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 200 ayat (11) dan Pasal 218 ayat (4) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RBg), yakni dilakukan secara riil—masuk ke dalam objek, melakukan pengosongan, dan menyerahkan kepada pemohon.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pembongkaran maupun pengosongan. Obyek masih dikuasai oleh klien kami, lengkap dengan bangunan, penghuni, dan aktivitas ternak kambing. Maka, unsur eksekusi riil tidak terpenuhi,” tegas Andi Fajar.

Mereka juga menyoroti kurangnya waktu pemberitahuan. Surat pemberitahuan eksekusi diterima kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan, yang menurut tim hukum tidak memenuhi asas fair trial.

Selain itu, mereka memprotes keras dugaan pelanggaran protokol oleh aparat yang disebut sempat berfoto di bahu jalan tol saat melakukan akses ke lokasi.

Sebagai langkah lanjutan, Risalah Bantahan Eksekusi dan permintaan perlindungan hukum akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Badan Pengawas MA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PN Sidoarjo terkait pernyataan bantahan ini. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi.

Tags: Bantah Eksekusi TanahTanah Tambak OsoTim Hukum

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Next Post

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Layanan Pengobatan Gratis di CFD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic Road Safety di Ponpes Al Amin

28/05/2025

Berantas Perjudian, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk

05/05/2025

Supreme London Offers Reward for IDing Man Who Damaged Store Sign

11/10/2024

Pesan Mbak Cicha di Hari Anak Nasional: Bijak Gunakan Gadget dan Internet

23/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO