Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Polres Kediri Kota) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Pelaku, MMS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, diketahui sudah menjalankan aksinya 19 kali, sebagian besar menimpa anak-anak sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers Minggu (15/2/2026) sore. Pelaku awalnya berpura-pura mencari ikan di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Setelah tidak mendapat hasil, MS berpindah ke Kelurahan Campurejo sekitar pukul 13.00 WIB.
Di sana, pelaku melihat dua anak perempuan SD berjalan. Ia sempat mendahului mereka sejauh 30 meter, kemudian berbalik arah dan melakukan aksi pencabulan. Tidak puas, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali beraksi di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo.
Dengan modus menanyakan alamat penjual soto, MMS mendekati seorang siswi berseragam merah putih, melakukan perbuatan tak senonoh, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua. Segera dilaporkan ke Polres Kediri Kota, dan Unit Resmob langsung bergerak,” ujar AKP Achmad Elyasarif.
Polisi mengamankan pelaku pada Jumat (13/2/2026) beserta barang bukti, termasuk helm, pakaian, HP dan sepeda motor yang digunakan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2016.
MMS kini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau pidana alternatif 4 tahun dan denda Rp 50 juta.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap keselamatan anak-anak dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan.















