Sabtu, September 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Tak Penuhi Syarat Formil, Laporan Dugaan Netralitas PPK di Kabupaten Blitar Tak Bisa Dilanjutkan

redaksi by redaksi
11/10/2024
in Politik, UTAMA
0

Blitar – Bawaslu Kabupaten Blitar pada Rabu 9 Oktober 2024 menerima laporan dari tim pasangan calon (paslon) 01 terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar pada pukul 15.45, membawa sejumlah bukti untuk laporan tersebut.

Selanjutnya, laporan diterima dalam formulir model A1 dengan nomor 02/PL/PB/Kab/16.12/X/2024.

Baca Juga :

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pleno kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formal materiil dugaan pelanggaran.

Dari hasil kajian awal, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebab waktu penyampaian laporan yang melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Hal ini diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pasal 9 ayat 4.

“Laporan tersebut tidak diregister karena kedaluwarsa, karena melewati batas waktu. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar akan bersurat kepada Pelapor atas status laporannya,” kata Masrukin, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan saran perbaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada KPU Kabupaten Blitar.

\”Jadi meskipun laporan tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat formil, namun sebenarnya kami telah menindak-lanjuti perkara yg ada dalam materi laporan tersebut 2 hari sebelum laporan tersebut disampaikan. Tepatnya tanggal 7 Oktober kami telah mengirimkan sarper ke KPU terkait dugaan pelanggaran netralitas PPK dan PPS,\” tandas Masrukin.

Tags: Bawaslu BlitarKPUpilkada blitarppk

Related Posts

UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Politik

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Your Precious Eyes Aren't Ready For These New Sneaker Collection

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Persija Jakarta Resmi Berpisah dengan Carlos Pena, Ricky Nelson Ditunjuk sebagai Caretaker

01/05/2025

Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Blitar : Polri untuk Masyarakat

01/07/2025

Polisi Temukan Ladang Ganja di Blitar, Berawal dari Pemeriksaan Peserta Demo Positif Narkoba

02/09/2025

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kantor Imigrasi Kediri Tanam 200 Bibit Pohon Kelapa

10/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO