Kediri – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2025). Sidang berlangsung di Ruang Candra dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
PT Matahari Sedjakti Sedjahtera secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sekar Pamenang pada Rabu (26/11/2025) terkait dugaan wanprestasi kerja sama pengembangan kawasan perumahan.
Kuasa hukum penggugat, Imam Muhklas, usai persidangan menjelaskan bahwa gugatan tersebut menitikberatkan pada pemenuhan kewajiban tergugat terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan perumahan Griya Keraton.
Menurutnya, realisasi pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti IPAL, fasilitas komunal, dan pemasangan penangkal petir, dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari perjanjian kerja sama (PKS).
“Pada prinsipnya kami hanya meminta kewajiban tergugat sesuai kontrak dipenuhi. Kami bahkan menawarkan pemutusan kontrak secara baik-baik,” ujarnya.
Selain itu, Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut pembayaran kekurangan pajak, yakni Rp52 juta terkait BPHTB dan Rp104 juta kewajiban pajak kepada pengguna (user). Menurutnya, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hal itu berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan soal keuntungan kami. Kami memperjuangkan hak pemerintah daerah agar ada pemasukan. Sertifikat fasum-fasos sudah kami serahkan ke pemerintah, sehingga jika pembangunan tidak sesuai, seharusnya yang diajak duduk bersama adalah developer dengan user dan lembaga perbankan,” jelasnya.
Imam juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses mediasi dan menegaskan tidak berniat merugikan lembaga perbankan yang terlibat dalam pembiayaan KPR, seperti BTN, BSI, BRI, dan bank lainnya.
Bahkan, ia menyatakan siap apabila tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan membuka kemungkinan pengungkapan dugaan manipulasi data, termasuk perbedaan nilai transaksi dalam akta jual beli.
“Jika mengacu AJB nilainya sekitar Rp5 miliar, namun harga riil mencapai Rp7 miliar. Ini berpotensi menimbulkan persoalan pajak dan kami siap memberikan keterangan apabila diminta,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa pihak tergugat telah menyiapkan jawaban gugatan yang diserahkan melalui sistem persidangan elektronik sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
“Jawaban kami mengacu pada perjanjian serta ketentuan Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata,” ujarnya.
Bagus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dapat disampaikan bersamaan dengan jawaban dalam perkara yang sama.
“Seperti pada agenda mediasi sebelumnya, ada hak-hak klien kami yang juga harus dipertahankan,” pungkasnya.















