Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Sidang Lanjutan Kasus Pengadangan Mobil Kajari Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Proses Hukum

redaksi by redaksi
12/03/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga :

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

Teror Tawon Vespa Mengintai Warga Ngadiluwih, Damkar Kediri Turun Tangan

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kota Kediri ini menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Rifai selaku Ketua LSM Gerak dan Andre, mantan anggota LSM Gerak. Dalam kesaksiannya, Rifai menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menemui Kajari di Kodim untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kedua terdakwa.

“Kami sudah meminta maaf agar perkara ini tidak berlanjut, tetapi hingga saat ini belum ada hasil sesuai harapan,” ujar Rifai dalam persidangan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono, menyampaikan pandangannya mengenai kasus ini. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memiliki sikap welas asih dan mampu mengayomi masyarakat.

“Jika hanya membawa ponsel dan bertanya, apakah itu bisa dianggap ancaman? Sementara yang lain membawa senjata? Mari kita pikirkan secara logis,” ucap Didi kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak masuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Tidak ada senjata tajam atau tindakan kekerasan. Hanya membawa HP dan merekam. Ini seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman dengan kekerasan,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantojati, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan lainnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki proses hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan alasan tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif memiliki syarat utama, yakni pelaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Dari sistem informasi yang ada, salah satu terdakwa memiliki catatan pidana sebelumnya,” jelasnya.

Kajari juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga terdakwa telah menemuinya secara langsung, dan ia secara pribadi telah memberikan maaf.

“Namun, karena perkara ini sudah dalam proses hukum, maka kami tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi adanya anggapan tertentu terhadap dirinya, Kajari menegaskan bahwa itu merupakan persepsi pribadi seseorang dan tidak menjadi persoalan baginya.

“Pada prinsipnya, saya sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, “tandasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, bahwa sebelum suatu perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice, jaksa wajib memastikan bahwa tersangka tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Hal ini, seperti yang dialami oleh Suyono dalam kasus pencurian cat tembok, dilakukan dengan memverifikasi data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Case Management System (CMS), dan register perkara.

“Kami memastikan bahwa sebelum dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, tersangka harus benar-benar memenuhi syarat, termasuk tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujar Kasi Pidum Uwais Deffa I Qorni dalam keterangannya.

Penerapan restorative justice bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis, terutama bagi perkara dengan dampak sosial yang lebih kecil. Namun, jaksa menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dapat diberikan kepada residivis atau pelaku kejahatan berulang.

Dengan langkah ini, Kejaksaan berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Tags: Pengdangan KajariSidang LanjutanSidang Pengadangan

Related Posts

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

07/02/2026
Peristiwa

Teror Tawon Vespa Mengintai Warga Ngadiluwih, Damkar Kediri Turun Tangan

07/02/2026
Peristiwa

Satpol PP Kediri Tertibkan Aktivitas Manusia Silver di Kecamatan Ngasem

06/02/2026
Peristiwa

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Blitar, Rumah Warga di Gandusari Retak Parah

06/02/2026
Peristiwa

Mas Dhito Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan dan Benih Padi

05/02/2026
Peristiwa

Korlantas Polri Tinjau Simpang Mengkreng Kediri, Titik Rawan Macet Jelang Mudik Lebaran 2026

05/02/2026
Next Post

Bupati Blitar Luncurkan Sistem Integrasi SPD E-Blud dan Terima Bantuan Ambulans VVIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Fraksi NasDem DPRD Kediri Soroti RAPBD 2026: Refleksi Kebakaran dan Tantangan Pembangunan

07/10/2025

Pondok Pesantren Wali Barokah Gelar Upacara HUT RI ke-80, Diikuti Ribuan Santri

17/08/2025

Kapolres Bersama Bupati Blitar Lakukan Sidak Bahan Pokok di Pasar Tradisional

06/03/2025

Validasi Data Pemilih, Bawaslu Blitar Kawal Perekaman Biometrik di Lapangan

26/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO