Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Uncategorized

Sidang Kasus Demo Ricuh di Kediri: Penasihat Hukum Minta Penanganan Lebih Peka untuk Anak

redaksi by redaksi
25/09/2025
in Uncategorized
0

Kediri – Sidang lanjutan kasus demonstrasi yang berujung pembakaran dan penjarahan di Kabupaten Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/9/2025). Perkara ini menyeret empat orang anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum, dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pembela.

Baca Juga :

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di JICC, Jakarta Disambangi FIFA World Cup Trophy Tour

Kemenkes Turunkan 527 Relawan Kesehatan ke Aceh

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, S.H., M.H., dalam ruang sidang tertutup sesuai ketentuan hukum anak.

Penasihat hukum Anak Berhadapan Hukum (ABH), Mohamad Rofian, menilai perkara ini seharusnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, mengingat nilai barang yang diambil hanya sekitar Rp900 ribu. Menurutnya, penerapan pasal pencurian berat tidak tepat dan tidak mempertimbangkan usia serta pemahaman para terdakwa.

“Nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta, seharusnya masuk tipiring. Anak-anak ini juga tidak tahu barang itu milik siapa, hanya ikut-ikutan,” ujar Rofian kepada wartawan usai sidang.

Senada, penasihat hukum lainnya, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menyoroti bahwa tindakan kliennya lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, bukan proses pidana yang berat. Ia menyebut, para terdakwa hanya ikut menyaksikan kejadian dan bukan pelaku utama.

“Mereka tidak mencuri secara sadar. Banyak barang berserakan, dan yang diambil hanya plat. Ini menunjukkan tidak ada niat jahat yang kuat,” tegas Ridwan.

Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tetap pada pendiriannya. Kasi Intelijen Kejari, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa nilai kerugian dalam berkas perkara mencapai Rp3,1 juta, termasuk biaya pemasangan ulang.

“Kami menerapkan Pasal 363 ayat 1 ke-2 KUHP karena pencurian dilakukan lebih dari satu orang dalam situasi kerusuhan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun, tapi untuk anak-anak hanya separuhnya,” jelas Iwan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan semua keterangan saksi dan dalil hukum sebelum mengambil keputusan.

Tags: Anak Berhadapan HukumkediriPenasihat HukumSidang Kasus Demo Ricuh

Related Posts

Uncategorized

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di JICC, Jakarta Disambangi FIFA World Cup Trophy Tour

23/01/2026
KESEHATAN

Kemenkes Turunkan 527 Relawan Kesehatan ke Aceh

20/01/2026
Uncategorized

Jonatan Christie Mundur dari Indonesia Masters 2026 Demi Pemulihan

19/01/2026
Uncategorized

Farel Prayoga Angkat Bicara Lewat Video, Klarifikasi Isu Keuangan Keluarga

05/01/2026
Uncategorized

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov Jatim Monitoring BLT DBHCHT di Kabupaten Blitar

19/11/2025
Uncategorized

Operasi Sikat Semeru 2025: Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Jabung, Barang Bukti Utuh Ditemukan

23/10/2025
Next Post

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Libur Lebaran Tak Halangi Tugas! Ratusan Petugas DLHKP Kediri Tetap Kerja, 75 Armada Dikerahkan Jaga Kebersihan Kota

16/03/2026

KRYD Polres Kediri Kota Dilaksanakan Secara Humanis, Libatkan TNI dan Dishub

12/10/2025

Semangat Pahlawan, Semangat Indonesia Emas, Pesan Kapolres Blitar Kota di Hari Pahlawan

10/11/2025

Sinergi TNI-Polri dan BPBD Tangani Banjir dan Longsor di Kediri

17/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO