Kediri – Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pembakaran dan penjarahan yang melibatkan empat anak, Senin (22/9/2025). Sidang berlangsung secara tertutup sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal anak, Kiki Yuristian, SH., M.H., dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Hanya pihak-pihak yang berwenang seperti keluarga terdakwa, penasihat hukum, jaksa, serta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang diizinkan hadir di ruang sidang.
Penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menyampaikan bahwa kliennya tidak termasuk pelaku utama dalam kericuhan. Ia menyebut, keempat anak tersebut datang ke lokasi kejadian setelah demonstrasi berakhir dan situasi tidak lagi terkendali.
“Anak-anak ini datang setelah demo bubar, situasi masih kacau. Mereka melihat keramaian di media sosial lalu ikut datang. Ada yang mengambil barang, tetapi itu lebih karena ikut-ikutan, bukan peran intelektual. Kami harap hal ini dipertimbangkan dengan adil,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Pihaknya berencana menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang lanjutan guna memperjelas posisi para terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Penasihat hukum lainnya, Mohamad Rofian, turut menyoroti nilai kerugian yang tercantum dalam berkas perkara. Menurutnya, terdapat beberapa data yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Contohnya, disebutkan kerugian Rp3,1 juta dari sebuah plat. Setelah kami konsultasikan dengan pihak yang kompeten, nilainya tidak sampai Rp1 juta. Kami berharap aparat lebih teliti dalam mengkaji fakta hukum agar tidak menimbulkan kesan kerugian yang dilebih-lebihkan,” tuturnya.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.















