Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dari serangkaian operasi yang dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2025, polisi mengamankan total 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu dari lima tersangka berbeda.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uli, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di beberapa lokasi di Blitar dan Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka dengan barang bukti ribuan pil dobel L dan puluhan gram sabu yang siap edar,” jelas AKBP Titus, Jumat (22/8/2025).
Kelima tersangka yang diamankan yakni, FD alias Oger (26), buruh angkut telur, warga Karangsari, Kota Blitar, EP alias Toyek (26), kuli pasir, warga Kandat, Blitar, MKA alias Tolol (28), wiraswasta, warga Wonodadi, Blitar. AB alias Agus alias Kletik (47), tukang parkir, warga Tamanan, Tulungagung. MJ alias Mbah No (43), kuli bangunan, warga Karangrejo, Tulungagung.
Dari kelima tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu dalam plastik klip, ribuan pil dobel L, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan.
Kapolres Blitar Kota menambahkan Kronologi Penangkapan berawal dari FD alias Oger ditangkap lebih dulu pada 21 Juli 2025 di Jl. Wahid Hasyim, Kota Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 25,72 gram.
“EP alias Toyek menyusul ditangkap pada 5 Agustus 2025 di area sungai Kali Bladak, Nglegok, Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.” tambahnya.
MKA alias Tolol diamankan malam harinya di Kecamatan Udanawu, Blitar, dengan barang bukti pil dobel L. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap AB alias Agus alias Kletik pada 6 Agustus 2025 di Tamanan, Tulungagung.
“Pada hari yang sama, petugas juga menggerebek rumah MJ alias Mbah No di Karangrejo, Tulungagung, dan menemukan hampir 2.100 butir pil dobel L.” imbuhnya.
Kelima tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 16 tahun, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dikuasai.” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
















