Situbondo – Satlantas Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, menggelar operasi penertiban balap liar di wilayah Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat. Dalam razia yang dilaksanakan sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari tersebut, polisi berhasil mengamankan 52 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar.
Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H., M.H., sepeda motor yang diamankan mayoritas dalam kondisi protolan tanpa kelengkapan standar keamanan, menggunakan knalpot brong, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dan aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Andy, Senin (5/5/2025).
Razia ini melibatkan puluhan personel Satlantas Polres Situbondo dan dipimpin langsung oleh AKP Andy. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan publik.
Seluruh kendaraan yang terjaring saat ini diamankan di Mapolres Situbondo. Pemilik kendaraan akan dipanggil bersama orang tua atau wali untuk diberikan pembinaan, dikenai sanksi tilang, serta diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan ke spesifikasi standar pabrikan.
“Sepeda motor baru bisa diambil setelah pemilik melengkapi surat-surat dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar,” tambahnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam balap liar dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.