Kediri — Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menahan satu unit Bus Bagong bernomor polisi N 7953 UG setelah terbukti menerobos lampu merah di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Minggu pagi (15/2/2026).
Penindakan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Bus yang dikemudikan Yajidun Khoirun (50) tersebut melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan. Saat kondisi arus lalu lintas cukup padat, bus tetap melintas meski lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan di kawasan Terminal Baru Tamanan.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiawan, S.H., menegaskan penahanan dilakukan karena pelanggaran bersifat berulang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Bus dari arah timur menuju Terminal Baru menerobos lampu merah di perempatan Muning. Langsung kami tindak tegas dan kami tahan agar ada efek jera, tidak hanya bagi Bus Bagong tetapi juga bus-bus lain,” ujar AKP Yudho.
Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir, Satlantas telah menindak sedikitnya 37 bus yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Sebagian besar dikenai sanksi administratif berupa penahanan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Bus mana pun yang melanggar aturan akan kami tindak. Prinsipnya sama demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung oleh AKP Tutud Yudho Prastiawan didampingi Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Arifin Rio Ananto, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Langkah tegas tersebut tidak lepas dari insiden kecelakaan serius yang terjadi di lokasi sama pada Jumat (23/1/2026) sore. Saat itu, sebuah bus milik PO Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek dengan nomor polisi AG 7662 UT diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah.
Bus kehilangan kendali saat mencoba mendahului kendaraan lain dari arah Terminal Tamanan menuju pusat kota. Kendaraan tersebut menyerempet sepeda motor Yamaha Mio, menabrak mobil Daihatsu Xenia, menghantam sepeda motor Honda Scoopy, hingga akhirnya berhenti setelah menabrak rumah warga di sisi selatan jalan.
Akibat kejadian itu, sedikitnya 11 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Tidak ada korban jiwa, namun sejumlah kendaraan dan satu bangunan rumah mengalami kerusakan parah.
Hasil penyelidikan Satlantas menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Tutud Yudho menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya mencegah kecelakaan dan melindungi masyarakat.”
Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum akan terus ditingkatkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Kediri.















