Blitar – Polsek Kesamben mengungkap laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di kawasan hutan Jalan Raya Brongkos, Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Selasa (30/9/2025) dini hari.
Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan korban sendiri.
Kapolsek Kesamben melalui Kasubsi PIDM Sihumas IPDA Putut Siswahyudi menjelaskan peristiwa itu awalnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Badik (43), sekitar pukul 05.30 WIB.
Ia mengabarkan ada seorang pria yang menjadi korban begal di jalan tengah hutan Desa Brongkos. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban berinisial E.W. (35) seorang petani asal Kecamatan Binangun, Blitar.
“Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dicegat pelaku, dipaksa menyerahkan uang tunai sekitar Rp40 juta, lalu diikat dan dibawa masuk ke dalam hutan sejauh kurang lebih 50 meter dari tepi jalan.” terangnya.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, korban akhirnya mengaku bahwa peristiwa begal tersebut hanya rekayasa. Ia sengaja membuat cerita palsu lantaran terlilit utang.
“Dari hasil keterangan korban, peristiwa begal ini tidak benar adanya. Korban mengaku melakukan rekayasa karena faktor ekonomi,” kata IPDA Putut Siswahyudi.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah terlepas dari ikatan dan berada di lokasi bersama warga yang menolong, yakni Sunari (45) dan Tanijo (60).
Saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kesamben. “Polisi memastikan tidak ada kerugian akibat kejadian ini.” pungkasnya.