Blitar – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau SH Terate Cabang Blitar dan Kota Blitar menyerahkan dokumen legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta panji dan bendera organisasi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang dikemas dalam agenda silaturahmi tersebut menjadi simbol komitmen PSHT dalam menjaga orisinalitas, legalitas, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua SH Terate Cabang Blitar, Ibnu Sudibyo, dan Ketua SH Terate Cabang Kota Blitar, Miskan Hadi Prasetyo, beserta jajaran pengurus dari kedua cabang.
Dalam kesempatan itu, Ibnu Sudibyo menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi organisasi pencak silat tertua tersebut.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami menyerahkan dokumen legalitas HAKI serta panji dan bendera ini. Semoga mendapat keberkahan, rahmat, dan ridho Allah SWT. Aamiin,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan dokumen HAKI menjadi bentuk nyata keseriusan organisasi dalam menjaga integritas dan warisan budaya PSHT.
“Sebagai organisasi yang berpusat di Madiun, kami sangat memperhatikan aspek hukum dalam setiap aktivitas. Perlindungan HAKI ini penting untuk menjaga orisinalitas dan legalitas organisasi,” tegas Ibnu.
Cakupan Perlindungan HAKI
Dokumen HAKI yang diserahkan mencakup perlindungan terhadap berbagai aset intelektual organisasi, antara lain:
1. Sertifikat Hak Cipta untuk berbagai karya dan materi organisasi.
2. Legalitas penggunaan panji dan bendera resmi PSHT Cabang Blitar.
3. HAKI Kelas 41 untuk jasa pelatihan dan pendidikan pencak silat.
4. Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual lainnya.
Perlindungan HAKI Kelas 41 secara khusus mencakup kegiatan pelatihan dan pendidikan pencak silat yang diselenggarakan oleh PSHT, termasuk pelatihan fisik, workshop bela diri, serta program pendidikan karakter yang menjadi ciri khas SH Terate.
Dengan adanya penyerahan dokumen legalitas ini, seluruh aktivitas pelatihan, simbol organisasi, dan karya intelektual SH Terate Cabang Blitar kini memiliki payung hukum yang kuat.
Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nama, simbol, maupun metode pelatihan PSHT oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui penguatan aspek hukum ini, PSHT berkomitmen untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat, sekaligus menjaga orisinalitas dan nilai luhur pencak silat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
















