Tulungagung – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung, berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan menjual serbuk mesiu, bahan utama pembuatan petasan atau mercon.
Tersangka berinisial BKR, warga Desa Watesroyo, Kecamatan Besuki, Tulungagung, diamankan dengan barang bukti sebanyak 5 ons serbuk mesiu.
“Kami mengamankan seorang pelaku yang diduga menjual serbuk mesiu untuk pembuatan mercon. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi guna mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang bisa membahayakan masyarakat,” ujar Ipda Nanang, selasa (04/3/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi guna mengantisipasi peredaran bahan peledak yang sering digunakan untuk membuat mercon, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi jual beli serbuk mesiu secara ilegal di wilayah Tulungagung.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka BKR tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti serbuk mesiu seberat 5 ons yang diduga akan diperjualbelikan. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan awal dari tersangka, serbuk mesiu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran bahan peledak ilegal di Tulungagung.
Serbuk mesiu merupakan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan untuk membuat petasan atau mercon, terutama saat perayaan tertentu seperti Ramadan dan Idulfitri.
Selain menimbulkan kebisingan, petasan berbahan serbuk mesiu juga berpotensi menyebabkan ledakan yang bisa mencederai pengguna maupun orang di sekitarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran bahan peledak ilegal melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapa pun yang memperjualbelikan atau memiliki bahan peledak tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana yang berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan serbuk mesiu ilegal. Selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat,” tegas Ipda Nanang.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami asal-usul serbuk mesiu yang diamankan serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan peredaran bahan peledak ilegal di Tulungagung.