Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Polres Tulungagung Berhasil Bongkar Praktik Oplos Gas LPG

danu by danu
30/12/2024
in Ekonomi Bisnis, Peristiwa, UTAMA
0

Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Gas LPG dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung Gas 12 Kg non-subsidi. AT (51) Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diringkus polisi dirumahnya diwilayah Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung saat menyuntikan Gas LPG 3Kg ke 12Kg.

“Ada satu orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat reskrim Polres Tulungagung saudara AT menyuntik gas dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung Gas 12 Kg non-subsidi.” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi. Senin (30/12/2024).

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

Tersangka ini adalah penanggung jawab aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi dari tabung 3Kg yang biasa di sebut warna hijau dipindahkan secara melawan hukum ke tabung 12 Kg yang nonsubsidi.

Bermodal 4 tabung 3Kg seharga Rp 60 ribu tersangka memindahkan ke Tabung 12 Kg dijual di kisaran harga Rp 150 ribu hingga Rp160 ribu.

“Jadi keuntungannya antara Rp 90.000 sampai dengan Rp 100.000 per tabung 12 kg”, ujar Kapolres.

Karena tersangka sebagai distributor Gas LPG, mendapatkan suplay Gas LPG 3Kg 180 tabung perminggu.

“Dari 180 tabung Gas Melon, 120 tabung yang disalurkan ke pengecer dan masyarakat, 60 tabung gas di pindahkan ke tabung gas 12 Kg untuk mendapat keuntungannya”, jelas Kapolres Tulungagung.

Untuk yang diamankan sebagai barang bukti antara lain alat suntik tabung, sarung tangan, serta tabung 3 Kg sebanyak 145 buah , 110 tabung kosong yang isinya sudah dipindahkan, 35 buah tabung 3 Kg yang masih ada isinya.

Tersangka melakukan aksinya sudah berlangsung sejak Juni 2024, menghasilkan rata rata 15 tabung gas 12Kg perminggu

“Yang tabung 12 Kg disita 35 buah, 5 buah sudah ada isinya, 30 buah tabung gas 12 Kg dalam kondisi kosong, selain itu disita alat timbangan, 25 alat suntik, 250 tutup LPG 12 Kg, 19 pack segel warna biru, 1 unit mobil, 2 buah lemari es yang digunakan membuat es digunakan untuk proses pemindahan gas dari tabung 3Kg ke 12Kg”, ungkapnya.

Tersangka di kenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas pasal 55 UU Ri No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Tags: gas lpglpg 3 kgoplospolres tulungagung

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
Ekonomi Bisnis

Rayakan HUT ke-80, KAI Daop 7 Gelar Donor Darah Serentak di Tiga Kota

26/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Next Post
Cara Sederhana Mengatasi Susah Tidur Atau Insomnia

Cara Sederhana Mengatasi Susah Tidur Atau Insomnia

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Dipicu Penyerobotan Tanah Bersertifikat Berakhir Perkelahian dan Penganiayaan

20/07/2024

Polres Kediri Gelar Sholat Gaib, Doakan 3 Bhayangkara yang Gugur Saat Bertugas

18/03/2025

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025

Stadion Soepriadi Jadi Homebase Arema FC dan Persik Kediri, Wali Kota Blitar Prioritaskan Keamanan

07/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO