Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 900 gram dari tangan tiga tersangka, yakni Mohamad Ilham Maulana alias Kacung warga Gedangsewu, Kecamatan Pare, serta pasangan suami istri Abdul Arif alias Amek dan Kholif warga Bloran, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengarah pada penangkapan Kacung. Dari tangan Kacung, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 900 gram yang dikemas dalam 9 plastik bening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari Amek yang diketahui sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa, yakni kepemilikan 70 gram sabu dan 4.000 butir pil dobel L tiga bulan yang lalu.
Selain Amek, polisi juga mengamankan istrinya, Kholif, yang berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan sabu.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. “Kita mengamankan tiga tersangka. Kacung berperan sebagai kurir, sedangkan Amek sebagai pemilik barang sekaligus pengendali, dan Kholif membantu menyediakan tempat penyimpanan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat timbang dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kasus penangkapan sabu ini terus didalami oleh Polres Kediri untuk mengungkap jaringan diatasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.