Blitar – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan kerusuhan bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika sekitar 300 massa melakukan konvoi keliling Kota Blitar.
Mereka kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, menjebol pagar dengan cara didorong, lalu masuk ke area gedung.
“Pelaku merusak dan melempari kaca dengan batu, membakar ruangan kantor, hingga menjarah barang-barang inventaris DPRD,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).
Sebelum menyerang gedung DPRD, massa juga merusak Pos Terpadu di depan Kantor Kabupaten Blitar. Sejumlah barang, termasuk kulkas dan televisi, ikut dijarah. Aksi anarkis berlangsung hingga pukul 04.00 WIB. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, 41 orang diamankan, 12 di antaranya ditetapkan tersangka. Dari jumlah itu, 11 masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sebanyak 9 tersangka ditahan, sementara 3 lainnya yang berusia 13 tahun tidak ditahan.
“Siapa pun yang sadar masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit sepeda motor, televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, termos, hingga kebutuhan pokok seperti kopi dan gula.















