Blitar – Aksi unjuk rasa menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, berujung ricuh, Kamis (19/6). Kepolisian Resor (Polres) Blitar mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai provokator kericuhan dalam aksi tersebut.
Kericuhan bermula ketika sejumlah sopir dan kernet truk memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di sepanjang Jalan Raya Selorejo. Aksi blokade jalan sepanjang dua kilometer itu membuat arus lalu lintas lumpuh total. Massa mulai bertindak agresif setelah diketahui dalam pengaruh minuman keras.
Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah L.K. Panara, turun langsung ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Setelah melalui proses negosiasi, polisi akhirnya berhasil membuka jalan agar bisa dilalui kendaraan secara bergantian, meski kondisi sempat memanas.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi menyampaikan, sepuluh orang yang diamankan merupakan sopir dan kernet truk yang diduga menjadi pemicu kericuhan.
“Mereka terbukti dalam kondisi terpengaruh alkohol saat aksi berlangsung. Salah satu dari mereka, kernet berinisial G.Y., juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine,” ujar Ipda Putut.
G.Y. kini tengah menjalani penyidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Blitar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit truk, dua sepeda motor, tiga senjata tajam jenis gober dan satu badik, sembilan unit ponsel, serta minuman keras berupa satu botol vodka mix dan tiga botol arak.
Berikut identitas sepuluh terduga provokator yang diamankan:
J.N. – Kec. Selorejo F.A. – Kec. Selorejo Y.K. – Kec. Selorejo E.Y.A. – Kec. Selopuro E.I. – Kec. Selorejo Y.P. – Kec. Doko G.Y. – Kec. Selorejo H.E.Y. – Kec. Selorejo S. – Kec. Doko S. – Kec. Selorejo
Polisi juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan empat orang yakni J.N., G.Y., H.E.Y., dan F.A. dalam praktik judi online. “Kami masih mendalami dugaan tersebut untuk memastikan keterlibatan mereka serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” tambah Ipda Putut.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan anarkis dan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun. Ia menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan tidak membahayakan keselamatan publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas wilayah. Polres Blitar berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak ketertiban dan stabilitas sosial,” tegasnya.
Penyelidikan dan proses hukum terhadap para pelaku saat ini masih terus berjalan. Polisi juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai prosedur hukum.