Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan. Lima orang tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan barang bukti sabu dan ribuan pil koplo.
Pengungkapan dilakukan dalam beberapa tahap di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Dukun, hingga Sidayu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ±2,38 gram sabu-sabu, 2.980 butir pil koplo berlogo LL, uang tunai, handphone, sepeda motor, serta perlengkapan pengemasan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.
“BB kedapatan membawa dua paket sabu seberat sekitar 0,051 dan 0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (7/8/2025).
Dari keterangan BB, polisi bergerak menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapat sabu dari dua rekannya, yakni ERWR (18) dan SA (28), yang kemudian juga ditangkap di sebuah tempat kos di desa yang sama.
Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap tersangka utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu. SZ ditangkap di tempat kos yang sama, dengan barang bukti 17 paket sabu seberat total ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, plastik klip besar siap edar, serta timbangan digital.
“Barang bukti sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, menunjukkan bahwa SZ merupakan pemain besar yang juga diduga kuat sebagai pemasok pil koplo,” jelasnya.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai di atas lima tahun penjara.
Kasatresnarkoba menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran berjenjang, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pemasok.
“Ini jaringan yang terstruktur. Kami akan terus dalami dan kembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringannya hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Gresik mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Silakan lapor melalui Hotline Lapor Kapolres atau langsung ke Polsek terdekat. Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar,” pungkas AKP Ahmad Yani.