Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Pemuda Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan

danu by danu
11/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil mengungkap pelaku perampokan yang menyatroni mini market. Pelaku bernama Agil Ahmad Fathoni (27) melakukan perampok dengan menyasar mini market yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Iptu M. Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan penangkapan pelaku saat berada di sebuah warung kopi di Prambon Kabupaten Nganjuk, yang diamankan dengan barang bukti yang digunakan dalam aksinya beserta hasil kejahatannya.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

“Modusnya dari pelaku sebelumnya mensurvei terlebih dahulu, mencari swalayan yang buka 24 jam. Kemudian setelah dirasa sepi pelaku melancarkan aksinya.

“Pelaku langsung masuk dan menodongkan pisau mengancam 2 karyawan swalayan yang ada di tempat tersebut dan memaksa untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang, serta berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp.4.500.000, “ujarnya, saat gelar Pres reles, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya pada 14 November 2024, Agil juga sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan berhasil membawa lari uang sebesar 25 juta rupiah.

Tak hanya sekali, pelaku pada 6 Desember lalu juga beraksi di Kecamatan Warujayeng Kabupaten Nganjuk dan berhasil menggasak uang sebesar puluhan juta rupiah.

Iptu Fathur juga menyebut bila pelaku adalah mantan karyawan swalayan yang ada di wilayah Kota Kediri dan dipecat lantaran menggelapkan uang sebesar 15 juta rupiah.

Mirisnya, motif para pelaku adalah ingin memiliki uang untuk membeli barang-barang mahal demi gaya hidup yang mewah.

“Yang jelas pelaku ini karena kebutuhan atau lifestyle nya juga tinggi, mau hidup mewah, pakai baju mahal, makan enak tapi tidak kerja. Akhirnya yang bersangkutan melakukan kejahatan tersebut. Kita mengenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “tandas Iptu Fathur.

Tags: kediripolres Kediriswalayan

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Next Post

Kapolres Blitar Menerima Penghargaan Inovasi Pelayan Publik Kategori A dari Ombudsman RI

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Mudik Aman dan Nyaman, Polres Nganjuk Sediakan Cafe dan Bengkel Gratis

27/03/2025

Sidang Anak Kasus Pembakaran dan Penjarahan di Kediri Digelar Tertutup

23/09/2025

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Gratis Inisiasi Mas Dhito Cari 100 Calon Siswa Terbaik

29/05/2025

Wakil Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Al-Qur’an

28/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO