Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

Pemerintah Pastikan THR untuk ASN Akan Cair Bulan Maret

redaksi by redaksi
19/02/2025
in UTAMA
0

kabarutama.co – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta akan dicairkan pada bulan Maret 2025.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.” Kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Baca Juga :

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR kemungkinan akan dilakukan antara 17 hingga 20 Maret 2025.

Komponen THR yang akan diterima oleh ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara itu, bagi pensiunan, komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima THR. Hal ini mencakup mereka yang memiliki perjanjian kerja yang menyatakan hak atas THR dan/atau gaji ketiga belas.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah memastikan THR bagi ASN dan pekerja di sektor swasta akan dicairkan pada Maret 2025.

“Menteri Ketenagakerjaan akan mempersiapkan untuk itu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat,

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para ASN dan pekerja swasta dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik.

Tags: pemerintahPNSTHRTHR ASN

Related Posts

Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

IKA PMII Blitar Dirikan Warung Berkah Pinus, Sajikan Prasmanan Hanya Rp 3.000

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Kerja Bermodal DBHCHT, Tekan Pengangguran dan Cetak Wirausahawan Baru

23/06/2025
Ekonomi Bisnis

DKPP Blitar Salurkan Bantuan DBHCHT 2025 untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tembakau

23/06/2025
Next Post

Mengenal Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Unik dan Misterius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Pemerintah Diminta Serius Dukung Operasional Bandara Dhoho

29/05/2025

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Polres Kediri Tegaskan Perang terhadap Penyakit Masyarakat

20/03/2025
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar Menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2025

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar Menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2025

08/12/2024

Partai Nasdem Berikan Rekom Kepada Deny Widyanarko Untuk Maju Pilkada Kabupaten Kediri

06/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO