kabarutama.co – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta akan dicairkan pada bulan Maret 2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.” Kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR kemungkinan akan dilakukan antara 17 hingga 20 Maret 2025.
Komponen THR yang akan diterima oleh ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara itu, bagi pensiunan, komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima THR. Hal ini mencakup mereka yang memiliki perjanjian kerja yang menyatakan hak atas THR dan/atau gaji ketiga belas.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah memastikan THR bagi ASN dan pekerja di sektor swasta akan dicairkan pada Maret 2025.
“Menteri Ketenagakerjaan akan mempersiapkan untuk itu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat,
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para ASN dan pekerja swasta dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik.