Paripurna DPRD Blitar Lanjutkan Pembahasan RPJMD 2025–2029, Bupati Sampaikan Jawaban Fraksi
Blitar – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD pada Rabu (28/5/2025) ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen strategis pembangunan lima tahunan tersebut.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Supriadi menjelaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari dua rapat sebelumnya, yakni penyampaian penjelasan Bupati terkait draft RPJMD pada Senin (26/5) dan pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa (27/5). Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 194 ayat (2) huruf a butir 3 Peraturan DPRD, tahapan ini menjadi bagian wajib dalam proses legislasi daerah.
“Jawaban Bupati atas pandangan fraksi merupakan kunci agar pembahasan substansi RPJMD oleh panitia khusus (pansus) dapat berlangsung mendalam dan konstruktif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PAN, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, serta Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat atas kontribusi pemikiran terhadap penyusunan RPJMD.
“Kami sangat menghargai saran dan masukan dari DPRD. Ini akan menjadi bekal penting dalam pembahasan lanjutan agar RPJMD benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar,” ungkap Bupati Rijanto.
Ia berharap, proses bersama dengan pansus nanti dapat menghasilkan dokumen RPJMD yang solid dan implementatif demi kemajuan daerah.
Rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan surat keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan pansus pembahas RPJMD 2025–2029. Pansus ini dijadwalkan segera bekerja untuk membahas lebih rinci isi Ranperda sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Blitar, NusantaraTerkini.com – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD pada Rabu (28/5/2025) ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen strategis pembangunan lima tahunan tersebut.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Supriadi menjelaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari dua rapat sebelumnya, yakni penyampaian penjelasan Bupati terkait draft RPJMD pada Senin (26/5) dan pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa (27/5). Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 194 ayat (2) huruf a butir 3 Peraturan DPRD, tahapan ini menjadi bagian wajib dalam proses legislasi daerah.
“Jawaban Bupati atas pandangan fraksi merupakan kunci agar pembahasan substansi RPJMD oleh panitia khusus (pansus) dapat berlangsung mendalam dan konstruktif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PAN, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, serta Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat atas kontribusi pemikiran terhadap penyusunan RPJMD.
“Kami sangat menghargai saran dan masukan dari DPRD. Ini akan menjadi bekal penting dalam pembahasan lanjutan agar RPJMD benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar,” ungkap Bupati Rijanto.
Ia berharap, proses bersama dengan pansus nanti dapat menghasilkan dokumen RPJMD yang solid dan implementatif demi kemajuan daerah.
Rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan surat keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan pansus pembahas RPJMD 2025–2029. Pansus ini dijadwalkan segera bekerja untuk membahas lebih rinci isi Ranperda sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.