Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki berinisial BY setelah diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 61 hari di wilayah Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan, BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggal berakhir, akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Diketahui, BY masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 19 Juni 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi kekasihnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram.
Setelah tiba, BY tinggal di rumah keluarga NAF di Jombang dan resmi menikah pada 4 Juli 2025. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun setelah izin tersebut berakhir, BY tidak memperpanjang kembali dan tetap tinggal di Indonesia bersama istrinya.
“Yang bersangkutan sadar telah melewati batas izin tinggal dan datang sendiri ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan kondisinya,” ungkap Frizky.
BY sempat berupaya membayar denda overstay serta membeli tiket kepulangan ke Turki. Bahkan, ia sempat mencoba berangkat ke Singapura melalui Bandara Juanda, berharap proses keimigrasian di sana berbeda. Namun, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya karena BY belum melunasi biaya beban overstay.
BY kemudian kembali ke Jombang dan melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri. Setelah pemeriksaan pada 21 Oktober 2025, petugas menahan BY sambil menunggu proses deportasi.
Akhirnya, pada Kamis (30/10/2025), BY resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul. Selain deportasi, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Frizky juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing.
“Saya berpesan kepada warga Indonesia yang menjalin hubungan dengan warga asing agar lebih selektif, baik yang akan tinggal di luar negeri maupun yang mengajak pasangan asing menetap di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan orang asing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau media sosial @imigrasi_kediri,” pungkasnya.
















