Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Overstay 61 Hari di Jombang, Warga Negara Turki Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri

redaksi by redaksi
02/11/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki berinisial BY setelah diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 61 hari di wilayah Kabupaten Jombang.

Baca Juga :

Biawak Masuk Plafon Dapur Warga Kediri, Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

Pererat Ukhuwah di Hari Raya, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ulama Ponpes Al-Falah

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan, BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggal berakhir, akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Diketahui, BY masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 19 Juni 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi kekasihnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram.

Setelah tiba, BY tinggal di rumah keluarga NAF di Jombang dan resmi menikah pada 4 Juli 2025. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun setelah izin tersebut berakhir, BY tidak memperpanjang kembali dan tetap tinggal di Indonesia bersama istrinya.

“Yang bersangkutan sadar telah melewati batas izin tinggal dan datang sendiri ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan kondisinya,” ungkap Frizky.

BY sempat berupaya membayar denda overstay serta membeli tiket kepulangan ke Turki. Bahkan, ia sempat mencoba berangkat ke Singapura melalui Bandara Juanda, berharap proses keimigrasian di sana berbeda. Namun, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya karena BY belum melunasi biaya beban overstay.

BY kemudian kembali ke Jombang dan melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri. Setelah pemeriksaan pada 21 Oktober 2025, petugas menahan BY sambil menunggu proses deportasi.

Akhirnya, pada Kamis (30/10/2025), BY resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul. Selain deportasi, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Frizky juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing.

“Saya berpesan kepada warga Indonesia yang menjalin hubungan dengan warga asing agar lebih selektif, baik yang akan tinggal di luar negeri maupun yang mengajak pasangan asing menetap di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan orang asing.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau media sosial @imigrasi_kediri,” pungkasnya.

Tags: deportasijombangKantor Imigrasi KedirioverstayWarga Negara Turki

Related Posts

Peristiwa

Biawak Masuk Plafon Dapur Warga Kediri, Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

26/03/2026
Peristiwa

Pererat Ukhuwah di Hari Raya, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ulama Ponpes Al-Falah

26/03/2026
Peristiwa

Penjualan Janur dan Selongsong Ketupat Meledak, Jelang Puncak Lebaran Pedagang Kebanjiran Pembeli

25/03/2026
Peristiwa

Bangkit Usai Lebaran, ASN Kediri Didorong Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

25/03/2026
Peristiwa

Balik Gratis 2026 Diserbu Pemudik! Gus Qowim Berangkatkan Ratusan Warga ke Jakarta–Surabaya

25/03/2026
Peristiwa

Rumah Tak Berpenghuni di Kediri Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

25/03/2026
Next Post

Kasdam V/Brawijaya Tutup Persami KKRI Gelombang III di Kediri: "Jadilah Generasi Tangguh dan Nasionalis"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Dhito Tekankan Fokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dalam RPJMD 2025–2029

07/05/2025

14 Kali Beraksi, Pencuri Motor di Karnaval Sound System Blitar Ditembak Polisi

07/11/2025

Mitigasi Penyebaran PMK, Pemkab Kediri Bakal Lakukan Penutupan Pasar Hewan

08/01/2025

Mbak Cicha: Remaja Hebat, Kunci Indonesia Berdaya di Masa Depan

20/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO