Kediri – Kepolisian Resor Kediri mengungkap sebanyak 142 kasus dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 146 orang sebagai tersangka.
Kapolres Kediri Bramastyo Priaji mengatakan, operasi ini melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta jajaran polsek di wilayah Kabupaten Kediri.
“Selama operasi pekat yang dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, Polres Kediri dan jajaran berhasil mengungkap 142 kasus dengan 146 orang tersangka,” ujarnya.
Dari total kasus tersebut, 11 kasus merupakan target operasi dengan 12 tersangka. Rinciannya meliputi tiga kasus judi online, dua kasus bahan peledak, dan enam kasus narkoba.
Sementara itu, 131 kasus lainnya merupakan non target operasi dengan 134 tersangka. Kasus tersebut terdiri dari empat kasus judi online, delapan kasus narkoba, 117 kasus peredaran minuman keras, satu kasus premanisme, serta satu kasus bahan peledak.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya ganja seberat 10.207 gram, sabu seberat 30,28 gram, serta obat keras berbahaya sebanyak 23.435 butir.
Menurut Bramastyo, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri masih menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, pihaknya berkomitmen terus memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Kediri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya sesuai dengan program pemerintah yaitu zero narkoba,” tegasnya.
Selain narkoba, pihak kepolisian juga menyoroti maraknya kejadian ledakan petasan di sejumlah wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Kapolres mengingatkan bahwa pembuatan maupun peredaran bahan peledak atau petasan ilegal sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran serta mengancam keselamatan masyarakat.
Ia menambahkan, kepemilikan maupun pembuatan bahan peledak tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar melalui layanan call center 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Polres Kediri akan terus berkomitmen menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan dan seterusnya di wilayah Kabupaten Kediri,” pungkasnya.
















