Kediri – Polres Kediri Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu hingga Minggu dini hari, 3 Juli 2025, di Jalan Brawijaya, tepatnya di depan Markas Komando Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota. Dalam operasi ini, sebanyak 111 pengendara dikenai sanksi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi tersebut dimulai pukul 00.00 WIB dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan, antara lain Satlantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, hingga Sie Propam. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., dan didampingi sejumlah pejabat utama Polres lainnya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Cipta Kondisi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan di jalan raya. Ini bagian dari strategi preventif dan represif kami dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” kata AKP Afandy dalam keterangannya, Minggu (3/7).
Menurut AKP Afandy, jenis pelanggaran yang ditindak mencakup pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak membawa surat-surat kendaraan, hingga penggunaan knalpot tidak standar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, bukan sekadar kepatuhan karena adanya razia.
“Keselamatan harus jadi prioritas. Jangan tunggu ditilang baru tertib. Mari wujudkan lalu lintas yang aman dan kondusif di Kota Kediri bersama-sama,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi operasi terpantau aman dan terkendali. Polres Kediri Kota memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.