Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), memberikan kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus perkara tilang hingga pengambilan barang bukti pidana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari dan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau.
Perwakilan Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Nan Devit Pradana, menyampaikan bahwa layanan Kejaksaan di MPP dibuka tiga kali dalam seminggu dengan pembagian sebagai berikut, Senin: Konsultasi hukum dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu: Pengambilan barang bukti tilang dan Barang Bukti Sitaan Pidana (BSP), Jumat: Pengambilan barang bukti perkara pidana umum dan PTSP dan Semua layanan dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang paling diminati masyarakat adalah pengambilan barang bukti tilang. Jika sebelumnya warga harus melalui proses yang cukup rumit, kini cukup membawa surat tilang asli, fotokopi KTP, dan bukti pembayaran denda. Pembayaran bahkan bisa dilakukan langsung di lokasi layanan MPP.
“Masyarakat mungkin nanti lebih mudah juga jangkauannya dari sini,” ujar Nan Devit saat ditemui di MPP, Rabu (24/9/2025).
“Jadi nanti mudah, tinggal bayar, tinggal ambil barang bukti di sini,” tambahnya.
Kehadiran Kejaksaan di MPP disambut baik oleh masyarakat karena memangkas waktu dan birokrasi. Warga kini tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan langsung untuk mengurus tilang atau barang bukti, karena semuanya bisa dilakukan di satu lokasi yang lebih mudah diakses.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dan Pemkab Kediri dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendekatkan institusi hukum kepada masyarakat.