Oleh: Mufida Aulia Calista
Telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 28C dan Pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pasal 28C menegaskan hak individu untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup. Sementara itu, Pasal 31 menegaskan hak pendidikan serta kewajiban mengikuti pendidikan dasar yang biayanya dijamin negara.
Dengan demikian, konstitusi menempatkan pendidikan sebagai hak asasi sekaligus tanggung jawab negara untuk menjamin mutu dan relevansinya. Stabilitas kebijakan kurikulum menjadi kunci agar pendidikan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembangunan manusia dan kemajuan bangsa.
Perubahan kurikulum di Indonesia merupakan fenomena yang terus berulang dari generasi ke generasi. Dalam dua dekade terakhir, hampir setiap pergantian kepemimpinan di Kementerian Pendidikan diikuti oleh pergantian kurikulum.[1]
Fenomena “ganti menteri, ganti kurikulum” menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi, guru, dan masyarakat mengenai arah masa depan pendidikan nasional.[2]
Perubahan yang terlalu cepat juga berpotensi menghambat tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4), yaitu pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan merata untuk semua.
Perjalanan kurikulum Indonesia dua puluh tahun terakhir menunjukkan dinamika yang intens.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004 menekankan kompetensi individual dan kolektif peserta didik, kemudian disusul oleh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memberi otonomi lebih besar kepada sekolah. Kurikulum 2013 kemudian hadir dengan fokus pada penguatan karakter dan kecakapan abad ke-21 melalui pendekatan ilmiah.
Saat pandemi COVID-19, muncul Kurikulum Darurat yang lebih sederhana dan adaptif. Tahun 2022 diluncurkan Kurikulum Merdeka dengan semangat fleksibilitas, diferensiasi pembelajaran, serta integrasi teknologi digital. Terbaru, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menambahkan fokus pada literasi digital dan Artificial Intellegent (AI).[3]
Rentang waktu perubahan yang hanya 2-6 tahun menunjukkan kurangnya visi jangka panjang dan kontinuitas. Pergantian yang terlalu sering membuat guru dan sekolah sulit beradaptasi secara menyeluruh. Banyak tenaga pendidik masih terbebani dengan administrasi, sementara pelatihan belum merata.[4]
Akibatnya, implementasi kurikulum sering tidak sejalan dengan tujuan idealnya, bahkan menimbulkan kebingungan di lapangan. Meski demikian, perubahan kurikulum tetap memiliki alasan yang kuat. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan digitalisasi menuntut pendidikan yang relevan dengan kebutuhan zaman.[5]
Penambahan mata pelajaran terkait coding dan AI menjadi langkah adaptif terhadap era digital. Selain itu, rendahnya hasil survei PISA (terutama pada literasi membaca, matematika, dan sains) mendorong reformasi kurikulum untuk memperbaiki capaian belajar.[6]
Tuntutan pasar kerja global juga mengharuskan pendidikan menghasilkan lulusan yang kompetitif, kreatif, dan mampu berpikir kritis. Dengan demikian, reformasi kurikulum sesungguhnya merupakan respons terhadap kebutuhan nyata, namun perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.
Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 sebagai sistem evaluasi nasional pengganti Ujian Nasional. TKA diharapkan menjadi alat pemetaan objektif capaian akademik siswa dan mendukung prinsip assessment for learning, yakni penilaian untuk pengembangan, bukan sekadar seleksi.[7]
Namun, penerapannya menimbulkan keresahan karena minim sosialisasi dan waktu persiapan yang singkat. Petisi penolakan yang mencapai ratusan ribu tanda tangan menunjukkan bahwa kebijakan ini masih belum siap diimplementasikan secara nasional.[8]
Situasi ini menggambarkan lemahnya konsistensi kebijakan pendidikan yang kerap bersifat trial and error. Melihat dinamika yang ada, Indonesia perlu beralih menuju sistem kurikulum yang berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar reaksi politik jangka pendek. Reformasi kurikulum harus berbasis data, evaluasi menyeluruh, dan melibatkan guru, siswa, serta masyarakat sejak tahap perumusan hingga pelaksanaan. Diperlukan pula lembaga independen seperti National Education Commission yang berfungsi menjaga konsistensi arah kebijakan pendidikan agar tidak mudah berubah karena kepentingan politik.[9]
Sebagai langkah strategis, pemerintah perlu menunda perubahan besar dalam kurikulum dan hanya melakukan revisi terbatas berdasarkan evaluasi mendalam setiap 10–15 tahun. Fokus utama sebaiknya diarahkan pada peningkatan kapasitas guru, pemerataan infrastruktur pendidikan, serta penyusunan materi ajar yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Kurikulum nasional juga harus mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dan tujuan SDG 4, meliputi literasi digital, kesetaraan gender, pelestarian lingkungan, dan penghargaan terhadap keberagaman.
Dalam konteks asesmen, Tes Kemampuan Akademik perlu difokuskan sebagai alat reflektif untuk memperbaiki proses belajar, bukan sekadar instrumen pemeringkatan.
Pada akhirnya, pembaruan kurikulum seharusnya tidak dimaknai sebagai pergantian kebijakan semata, melainkan sebagai proses berkelanjutan untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional. Konsistensi, kolaborasi, dan keberlanjutan menjadi tiga kunci utama agar kurikulum mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa.
Bila arah reformasi pendidikan dijaga dengan visi jangka panjang dan partisipasi luas, maka cita-cita konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan sekadar menjadi janji, melainkan nyata dalam praktik pendidikan Indonesia yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Aditya, R. (28 Oktober, 2025). 7 Poin Penting Petisi Batalkan Pelaksaan TKA 2025 yang Dapat 160 Ribu Tanda Tangan. suara.com. https://www.suara.com/lifestyle/2025/10/28/131321/7-poin-penting-petisi-batalkan-pelaksaan-tka-2025-yang-dapat-160-ribu-tanda-tangan#goog_rewarded
Fadhilah Sabrina, Tri Saputra, Faqih Fuadi Lahfi, & Abdul Fadhil. (2024). Persepsi Publik terhadap Pergantian Menteri Pendidikan: Studi Survei di Kalangan Mahasiswa dan Tenaga Pendidik. Dinamika Pembelajaran : Jurnal Pendidikan Dan Bahasa, 2(1), 107–120. https://doi.org/10.62383/dilan.v2i1.1122
Ganti Menteri, Ganti Kurikulum? (16 Oktober, 2024). Harian Bhirawa. https://harianbhirawa.co.id/ganti-menteri-ganti-kurikulum/
Maulida, R., Putri, G, M., Faozan, F, S,. & Iskandar, S,. (2025). ANALISIS KESULITAN GURU DAN SISWA DALAM BERADAPTASI DENGAN PERUBAHAN KURIKULUM DI INDONESIA Jurnal Lensa Pendas, 10(2), 241-254. doi: https://doi.org/10.25134/10.33222/jlp.v10i2.4701
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Prof. Rhenald Kasali Soroti Gonta-Ganti Kurikulum Indonesia dalam 20 Tahun. (30 April, 2025). PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA. https://gerakanpis.id/prof-rhenald-kasali-soroti-gonta-ganti-kurikulum-indonesia-dalam-20-tahun/
Ramadhan, A. H. R. (2024). TRANSFORMASI PENDIDIKAN MODERN: PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PEMBELAJARAN DI ERA DIGITAL. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 14(4), 669–678. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb
Yusmar, F., & Fadilah, R. E. (2023). ANALISIS RENDAHNYA LITERASI SAINS PESERTA DIDIK INDONESIA: HASIL PISA DAN FAKTOR PENYEBAB. LENSA (Lentera Sains) Jurnal Pendidikan IPA, 13(1), 11–19.
[1] Fadhilah Sabrina, Tri Saputra, Faqih Fuadi Lahfi, & Abdul Fadhil. (2024). Persepsi Publik terhadap Pergantian Menteri Pendidikan: Studi Survei di Kalangan Mahasiswa dan Tenaga Pendidik. Dinamika Pembelajaran : Jurnal Pendidikan Dan Bahasa, 2(1), 107–120. https://doi.org/10.62383/dilan.v2i1.1122
[2] Ganti Menteri, Ganti Kurikulum? (16 Oktober, 2024). Harian Bhirawa. https://harianbhirawa.co.id/ganti-menteri-ganti-kurikulum/
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
[4] Maulida, R., Putri, G, M., Faozan, F, S,. & Iskandar, S,. (2025). ANALISIS KESULITAN GURU DAN SISWA DALAM BERADAPTASI DENGAN PERUBAHAN KURIKULUM DI INDONESIA Jurnal Lensa Pendas, 10(2), 241-254. doi: https://doi.org/10.25134/10.33222/jlp.v10i2.4701
[5] Ramadhan, A. H. R. (2024). TRANSFORMASI PENDIDIKAN MODERN: PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PEMBELAJARAN DI ERA DIGITAL. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 14(4), 669–678. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb
[6] Yusmar, F., & Fadilah, R. E. (2023). ANALISIS RENDAHNYA LITERASI SAINS PESERTA DIDIK INDONESIA: HASIL PISA DAN FAKTOR PENYEBAB. LENSA (Lentera Sains) Jurnal Pendidikan IPA, 13(1), 11–19. https://doi.org/10.24929/lensa.v13i1.283
[7] Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
[8] Aditya, R. (28 Oktober, 2025). 7 Poin Penting Petisi Batalkan Pelaksaan TKA 2025 yang Dapat 160 Ribu Tanda Tangan. suara.com. https://www.suara.com/lifestyle/2025/10/28/131321/7-poin-penting-petisi-batalkan-pelaksaan-tka-2025-yang-dapat-160-ribu-tanda-tangan#goog_rewarded
[9] Prof. Rhenald Kasali Soroti Gonta-Ganti Kurikulum Indonesia dalam 20 Tahun. (30 April, 2025). PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA. https://gerakanpis.id/prof-rhenald-kasali-soroti-gonta-ganti-kurikulum-indonesia-dalam-20-tahun/
















