Kamis, Februari 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Pendidikan

Mas Dhito Tanggapi Usulan Perubahan Jam Kerja Perangkat Desa: Pelayanan Tak Boleh Terganggu

redaksi by redaksi
10/02/2026
in Pendidikan
0

Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menanggapi usulan perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa yang disampaikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri. Prinsip utama yang ditekankan adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

Baca Juga :

Kejati Jatim Bentengi 1.066 Calon Dai LDII dari Radikalisme, Tegaskan Santri Garda Depan Persatuan Bangsa

Sekolah Rakyat Diperkuat, Kemensos dan LAN Fokus pada Tata Kelola dan SDM

Hal tersebut disampaikan Mas Dhito saat menerima audiensi PPDI Kabupaten Kediri di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan itu, perangkat desa menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait jam kerja yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat desa.

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan bahwa regulasi saat ini mengatur jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB atau menyesuaikan jam kerja pemerintah daerah. Namun, menurutnya, pelayanan di desa pada praktiknya tidak mengenal batas waktu.

“Kami mengajukan perubahan regulasi dengan pemisahan antara jam pelayanan administrasi dan jam siaga perangkat desa 24 jam,” kata Manon yang juga merupakan perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.

Dalam usulan tersebut, jam pelayanan administrasi di kantor desa diusulkan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, jam siaga difokuskan pada pelayanan nonadministrasi dan kondisi darurat. Meski demikian, pelayanan administrasi tetap bisa dilakukan apabila terdapat kebutuhan mendesak.

Manon juga mengungkapkan, selama ini kehadiran warga dalam rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja formal cenderung minim. Hal itu disebabkan aktivitas masyarakat desa yang umumnya bekerja di kebun atau berdagang sejak pagi hingga siang hari, sehingga kegiatan desa lebih efektif dilaksanakan pada malam hari.

“Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan di kalangan perangkat desa,” ujarnya.

Selain soal jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan usulan terkait seragam perangkat desa serta program tabungan pensiun yang dikelola oleh bank daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Mas Dhito menyatakan pada prinsipnya siap mengakomodasi usulan PPDI. Namun khusus untuk perubahan jam kerja, pihaknya menegaskan perlu adanya kajian dan konsultasi lebih lanjut karena menyangkut regulasi.

Mas Dhito meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk mengonsultasikan usulan tersebut terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur.

“Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, kalau ada masyarakat yang butuh, harus ada yang melayani,” tegas Mas Dhito.

Tags: Mas DhitoPerangkat DesaUsulan Perubahan Jam Kerja

Related Posts

Pendidikan

Kejati Jatim Bentengi 1.066 Calon Dai LDII dari Radikalisme, Tegaskan Santri Garda Depan Persatuan Bangsa

29/01/2026
Pendidikan

Sekolah Rakyat Diperkuat, Kemensos dan LAN Fokus pada Tata Kelola dan SDM

16/01/2026
Pendidikan

Sekolah Rancangan Presiden Prabowo Resmi Berdiri di Malang

14/01/2026
Pendidikan

Kabar Gembira.! Walikota Blitar Beri Uang Saku bagi Mahasiswa Perantau, UKT Juga Dibayari

09/01/2026
Pendidikan

Kolaborasi UNP Kediri–UTP Malaysia Dorong Batik Dermo Go ASEAN Lewat AI dan Budaya Wayang

21/12/2025
Ekonomi Bisnis

Kendala Dana, SPPG Lirboyo Kota Kediri Berhenti Operasional

16/12/2025
Next Post

Dukung Stimulus Pemerintah, KAI Sediakan 1,2 Juta Kursi dan Diskon Tiket 30 Persen Selama Lebaran 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

LDII Kediri dan Dua Fakultas Kedokteran Gigi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Santri Ponpes Wali Barokah

09/11/2025

Dr Ari Minta Restu Ketua PCNU Kabupaten Kediri Maju di Pilkada 2024

12/07/2024

Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert, Kombinasi Pengalaman Eropa dan Talenta Lokal

17/03/2025

Sidang Perdata PT Matahari Sedjakti Sedjahtera vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar

07/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO