Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan “Kabupaten Kediri Lengkap”. Kolaborasi ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan BPN Kediri.
Dalam pertemuan dengan jajaran BPN, disampaikan bahwa dari total 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat, sebanyak 80.000 bidang berada di Kediri. Banyak di antaranya merupakan tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar wakaf, padahal dokumen tersebut kini menjadi syarat utama dalam pengurusan sertifikat.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menjelaskan bahwa dari 3.200 target sertifikasi tanah wakaf di Kediri, baru 1.100 yang terealisasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, BPN menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, dalam melakukan sensus tanah wakaf.
Menanggapi hal ini, Mas Dhito menegaskan komitmen Pemkab Kediri dalam mendukung pelaksanaan sensus tanah wakaf serta proses sertifikasinya. Salah satu langkah nyata yang akan diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
“Insyaallah tahun ini akan kita keluarkan Perbup pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf,” ujar Mas Dhito.