Sabtu, September 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Suami Pengecor Mayat Istri di Blitar

redaksi by redaksi
16/05/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Sidang putusan yang di pimpin Ketua Hakim Ari Kurniawan di Pengadilan Negeri Blitar atas perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Suprio Handono dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Terdakwa Suprio Handono terbukti telah melakukan pembunuhan istrinya sendiri Fitriani yang mayatnya di Cor dilubang dalam kamar rumahnya di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Menyatakan Terdakwa Suprio Handono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas nama Suprio Handono oleh karena itu dengan Pidana penjara  selama 12 tahun.” ucap Ketua Hakim Ari Kurniawan, saat membacakan vonis.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Prabowo Saputro mengatakan atas putusan Majelis Hakim JPU dan terdakwa telah menerima putusan tersebut.

“Menanggapi putusan oleh Majelis Hakim tersebut JPU menyatakan menerima, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan menerima.” terangnya

Peristiwa ditemukannya tengkorak terkubur dalam lubang sedalam 150 cm didalam kamar menggegerkan warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. 

Diketahui korban adalah Fitriani yang tewas dihabisi oleh suaminya Suprio Handono kemudian mayat korban di kubur dalam kamar kemudian dicor menggunakan semen.

Tags: hakimpengadilan negeri blitarsuami cor istrivonis 12 tahun

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Next Post

Aksi Damai Wartawan Blitar Tolak RUU Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Tumbuhkan Cinta Rupiah Sejak Dini, Dindik dan BI Kediri Luncurkan Program SERAGAM

23/09/2025

Pj Bupati Blitar Dampingi Menteri PDT Resmikan Ekspor Kendang Djimbe

05/11/2024

Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara Kediri Gelar Baksos dan Bakkes Bulan Suci Ramadhan 1446 H

07/03/2025
Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

02/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO