Kediri — Ratusan petasan berbagai ukuran yang diduga siap diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri diamankan aparat kepolisian di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial TikTok yang dilaporkan warga kepada polisi.
Petugas dari Polsek Wates kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan petasan di sebuah rumah warga di Desa Duwet.
Kapolsek Wates, Agus Sudarjanto, mengatakan informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dalam sebuah video siaran langsung TikTok.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah selongsong petasan berbagai ukuran tersusun di belakang seseorang yang sedang melakukan siaran langsung. Orang tersebut juga menyampaikan bahwa selongsong petasan itu siap digunakan.
“Dari situ kami melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu rumah warga di Desa Duwet,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Setelah memastikan lokasi, anggota Unit Reskrim Polsek Wates mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan pada Kamis (12/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 143 petasan yang telah dirakit dan diisi bahan peledak sehingga siap dinyalakan. Selain itu, petugas juga menyita 55 selongsong petasan dengan berbagai ukuran.
Petasan tersebut ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan di dalam rumah, bahkan sebagian disembunyikan di kandang kambing.
“Barang tersebut kami temukan ada di kamar dan di kandang kambing,” ujarnya.
Menurut Agus, ukuran selongsong petasan yang diamankan cukup beragam. Selongsong terbesar berdiameter sekitar 15 sentimeter, sedangkan yang paling kecil sekitar 7 sentimeter. Ukuran yang paling banyak ditemukan berdiameter 9 hingga 12 sentimeter.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A yang berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Sementara suaminya tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penyitaan barang bukti.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan suami perempuan tersebut dalam proses perakitan petasan.
“Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan suaminya,” kata Agus.
Selain petasan dan selongsong, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan mengemas petasan, seperti timbangan dan plastik.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan petasan tersebut akan diperjualbelikan atau diedarkan menjelang Idul Fitri.
Menurut Agus, petasan atau mercon termasuk dalam kategori bahan peledak yang penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306, setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menyebut pengungkapan ini juga sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kejadian ledakan petasan yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa.
“Kami berharap kejadian ini cukup sekali saja terjadi di wilayah Wates. Petasan merupakan bahan peledak yang tetap berbahaya jika dirakit dalam jumlah besar,” kata Agus.
















