Kediri – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memusnahkan sejumlah barang terlarang hasil razia dari sel hunian narapidana. Barang-barang tersebut terdiri dari 129 unit handphone, 82 adaptor charger, 92 kabel data dan cas, 66 headset, serta 44 senjata tajam rakitan, Senin (2/6/2025).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menegaskan bahwa pemusnahan barang terlarang disertai dengan Deklarasi Perang Terhadap Narkoba, yang melibatkan Bapas Kediri, Polres Kediri Kota, Polres Kediri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bebas dari narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
Dalam ikrarnya, Kalapas Solichin menyatakan, “Saya Solichin, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP di dalam Lapas Kelas IIA Kediri. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut. ZERO NARKOBA DAN HP ADALAH HARGA MATI.”
Seluruh pejabat struktural dari Lapas dan Bapas turut menandatangani dokumen komitmen bersama, sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab dalam menjaga marwah pemasyarakatan.
Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, Solichin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Ia menyatakan siap menindak tegas setiap oknum yang terlibat.
Tiga poin komitmen yang dideklarasikan dalam kegiatan ini meliputi, Penolakan tegas terhadap peredaran narkoba dan kepemilikan HP ilegal, Konsistensi dalam pengawasan dan penegakan aturan secara transparan dan akuntabel dan Dorongan terhadap integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kediri, Niken Kartika Wismarini, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Lapas Kediri. Ia menyebut deklarasi ini sebagai bentuk nyata reformasi pemasyarakatan dan penguatan integritas institusi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen nasional menuju sistem pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan bebas penyimpangan demi mendukung pembinaan narapidana yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat.