Blitar – Seorang pemuda berinisial MDD (23), warga Dusun Karangsono, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial Y. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman rumah seorang saksi di Dusun Karangsono.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana insiden bermula saat korban baru saja nongkrong dari rumah seorang temannya perempuannya, saat berada di perempatan depan rumah pelaku, korban dihentikan dan terjadi cekcok akibat pelaku mengira korban telah menggeber sepeda motornya secara berlebihan.
“Usai adu mulut, korban kemudian bertolak ke rumah temannya untuk bersantai di teras. Tak lama berselang, pelaku datang dengan sepeda motor di parkir kendaraannya di tepi jalan, dan masuk ke halaman rumah. Sambil mengeluarkan kata-kata kasar,” katanya.
Korban sempat membela diri dan menjawab bahwa dirinya tidak merasa bersalah. Namun, pelaku tetap tersulut emosi dan menuduh korban menggeber motor. Insiden memuncak ketika kakak ipar pelaku, berinisial T, datang sambil membawa sabit. Saat itu pelaku menarik kerah baju korban, memutar tubuhnya, dan menyikut pelipis kirinya hingga menyebabkan memar.
“Tak berhenti di situ, pelaku T mengacungkan sabit ke arah kepala korban, beruntung, aksi ini segera dilerai oleh Sdr. D yang berada di lokasi.” Imbuhnya.
Korban mengalami luka memar di pelipis kiri dan trauma akibat kejadian tersebut. Satu lembar visum menjadi barang bukti utama dalam laporan yang telah diterima pihak Polsek Sanankulon.
“Kami tengah mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.