Gresik – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi saat kegiatan patrol sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden pembacokan yang menyebabkan dua orang pemuda mengalami luka serius.
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, didampingi Kasi Humas Iptu Hepi, mengatakan peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar patrol sahur.
“Awalnya terjadi saling lempar bom air antara pemuda Campurejo dan pemuda Desa Banyutengah. Situasi kemudian memanas karena saling ejek,” ujar Ipda Andi, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, kelompok pemuda Campurejo sempat mundur. Namun, kelompok dari Banyutengah mendatangi lokasi karena tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.
Di depan sebuah tempat biliar dan kafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.
Korban pertama berinisial WAP (24) mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng. Untuk mengantisipasi potensi konflik lanjutan, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.
Pada Jumat malam sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
“Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Andi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, jaket jeans warna biru, dan sarung warna putih yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga delapan tahun penjara.
Sementara itu, Iptu Hepi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama,” ujarnya.
















