Kediri — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Khairul, S.H., M.H., memberikan pelatihan profesi advokat kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, dalam kegiatan yang berlangsung di kampus FH Uniska, belum lama ini.
Pelatihan ini merupakan bagian dari kerja sama antara FH Uniska dan PN Kota Kediri, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap praktik hukum dan dunia advokasi.
Dalam materinya, Khairul menjelaskan sejumlah topik penting, seperti azas-azas hukum acara perdata, penyusunan surat kuasa dan surat gugatan, serta pemanfaatan sistem E-Court dan E-Litigasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Pelatihan profesi advokat sangat penting agar mahasiswa memahami tugas-tugas nyata yang akan dihadapi saat memasuki dunia praktik hukum,” ujar Khairul dalam paparannya.
Selain Khairul, hadir pula Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), yang menyampaikan materi tentang kode etik advokat serta peran dan fungsi organisasi advokat.
Dr. Shalih menekankan bahwa advokat wajib menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr. Zainal Arifin, menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara FH Uniska, PN Kota Kediri, dan DPN PERADI telah terjalin cukup lama dan terus memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa.
“Melalui pelatihan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu teori, tapi juga pembekalan praktik yang sangat penting untuk masa depan mereka sebagai advokat,” ungkapnya.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan mampu mencetak lulusan Fakultas Hukum yang profesional, berintegritas, dan siap bersaing di dunia hukum nasional.