Kediri – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardani, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya pemahaman aparat Satpol PP terhadap landasan hukum dan batas kewenangan dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Satpol PP Kabupaten Kediri terkait peningkatan pelaksanaan kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal digedung pertemuan Satpol PP, Senin (6/10/2025).
Dalam pemaparannya, Dr. Ismaya menjelaskan bahwa secara historis, keberadaan Satpol PP telah mengalami beberapa perubahan fungsi dan pengaturan. Pada tahun 2010, melalui kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Satpol PP juga mendapatkan tugas pembinaan terhadap satuan pelindung masyarakat (Linmas). Namun, peraturan tersebut kemudian dicabut.
“Dasar hukum pembentukan Satpol PP yang berlaku sekarang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pada Pasal 5 ditegaskan bahwa Satpol PP memiliki fungsi utama dalam penegakan Perda dan Perkada serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Ismaya menekankan pentingnya pemahaman aparat Satpol PP agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Mohon dipahami agar tidak terjadi overlanting dalam penegakan Perda, karena masyarakat sekarang juga semakin kritis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Satpol PP memiliki posisi strategis dalam menjamin kepastian hukum di daerah. Hal itu karena pemerintah daerah kerap mengeluarkan berbagai peraturan yang terkadang kurang tersosialisasi dan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
“Di sinilah peran Satpol PP sangat diharapkan, agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan efektif dan pelanggaran hukum bisa diminimalisir,” tegasnya.
Dr. Ismaya juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan ada enam fungsi pemerintah, salah satunya adalah penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan.
“Pelaksanaan kebijakan itu sensitif, karena harus mengacu pada peraturan induknya. Diskresi bisa dilakukan, tapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam praktik di lapangan, koordinasi antarinstansi seperti Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan sangat diperlukan karena masing-masing memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.
“Fungsi pengawasan Satpol PP adalah memastikan peraturan daerah yang sudah ada dapat ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
















