Kediri – Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji menegaskan siap membubarkan kegiatan pawai atau karnaval yang melanggar aturan penggunaan sound horeg di wilayah Kabupaten Kediri.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat diwawancarai awak media Kediri, Kamis (31/7/2025), menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi terkait revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelaksanaan kegiatan pawai dan karnaval yang menggunakan sound system berdaya besar.
“Jika jumlah perangkat melebihi ketentuan, akan kami turunkan dan cabut kabel. Jika melewati batas waktu operasional, akan kami bubarkan,” kata AKBP Bramastyo.
Menurutnya, aturan teknis sudah ditetapkan, termasuk batas maksimal desibel, jumlah subwoofer yang diizinkan, serta jam operasional penggunaan sound system. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada para kepala desa, peserta, dan operator sound.
“Dua kali kami mengamankan kegiatan pawai di bulan Juli ini, dan semua sudah mengacu pada revisi SKB tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa selama ini sebagian besar peserta telah mematuhi aturan, meski masih ditemukan beberapa pelanggaran karena kurangnya informasi teknis yang sampai ke peserta.
Salah satu contoh kegiatan yang dinilai tertib adalah Kepung Carnival 2025, di mana pihak desa juga menyampaikan komitmen kepatuhan melalui media sosial.
Ke depan, Kapolres Kediri menyatakan akan terus melakukan analisa dan evaluasi (anev) terhadap pelaksanaan kegiatan. Ia juga menyebutkan siap bekerja sama dengan Satpol PP, dinas terkait, dan TNI dalam penegakan aturan.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah jika ada sanksi tambahan. Namun yang jelas, kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” tegas AKBP Bramastyo.