Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar berkolaborasi dengan Polres Blitar mengamankan seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial SA. Pria tersebut viral di media sosial setelah kedapatan menggalang sumbangan untuk korban bencana banjir di negaranya tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Kegiatan SA sempat meresahkan masyarakat karena dilakukan di sejumlah wilayah di Blitar dalam beberapa waktu terakhir. Setelah menjalani pemeriksaan, SA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa SA akan dikenai tindakan tegas berupa deportasi.
“SA terbukti secara sah melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada Kamis, 11 September 2025,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Aditya menambahkan, Imigrasi Blitar berkomitmen menjaga keamanan wilayah dari keberadaan WNA yang tidak patuh pada aturan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat,” tegasnya.