Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara yang dipercayakan pemerintah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menertibkan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di sekitar Stasiun Madiun, tepatnya di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan stasiun sekaligus upaya peningkatan fasilitas pelayanan bagi pelanggan kereta api. Selain memastikan keselamatan dan kenyamanan operasional perjalanan kereta, penertiban juga ditujukan untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan milik KAI secara optimal dan sesuai peruntukannya.
“Penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur,” ungkap Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, Selasa (10/6/2025).
Menurut Suharjono, lahan yang ditertibkan memiliki luas total 3.144 meter persegi dan mencakup 29 unit Rumah Perusahaan (RPR), yang terdiri dari 8 kontrak aktif dan 21 unit backlog atau tanpa kontrak. Selain itu, terdapat pula 21 unit bangunan non-RPR yang turut menjadi bagian dari proses penataan. Total nilai aset mencapai Rp 6,32 miliar.
KAI Daop 7 Madiun telah melakukan berbagai langkah persuasif sejak Januari 2025 sebelum proses penertiban dimulai. Langkah-langkah tersebut meliputi pemetaan lokasi, sosialisasi kepada warga dan pemangku kepentingan wilayah, pelaksanaan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada penghuni dan pihak terkait.
“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Polri, dan unsur kewilayahan lainnya. Kolaborasi ini sangat penting agar proses berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Suharjono.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Diharapkan, dengan optimalisasi aset negara ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat, baik dari sisi keamanan, kenyamanan, maupun efisiensi operasional kereta api.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan KA, memperlancar operasional, dan menciptakan ruang publik yang tertata serta fungsional,” pungkas Suharjono.